TRIBUNWOW.COM - Dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menyeret mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong mendapat sorotan dari Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman yang langsung mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) agar memberikan penjelasan kepada publik.
Sosok Thomas Trikasi Lembong atau Tom Lembong sendiri tengah ditahan terkait dugaan korupsi impor gula pada 2015 silam.
Namun, kasus dugaan korupsi Tom Lembong tersebut ternyata mengundang sorotan dari masyarakat luas.
Baca juga: Profil Tom Lembong, Tersangka Impor Gula yang Diduga Rugikan Negara Rp 400 M, Penulis Pidato Jokowi
Habiburokhman sendiri menilai kasus Tom Lembong tersebut masih belum memiliki konstruksi hukum yang jelas.
"Terus terang konstruksi hukum kasus tersebut masih cukup sumir atau abstrak dimata publik," tutur Habiburokhman pada Jumat (1/11) dikutip dari Tribunnews.com.
Habiburokhman yang juga merupakan politikus dari Partai Gerindra tersebut akhirnya memberi peringatan kepada Kejagung.
Menurut Habiburokhman, Kejagung harus berhati-hati agar penanganan kasus Tom Lembong tak terkesan mengkriminalisasi kebijakan.
"Banyak yang bertanya kepada saya apakah kasus tersebut dapat dikategorikan sebagai mengkriminalkan kebijakan," lanjut Habiburokhman.
Dengan tanpa adanya penjelasan yang detail, Habiburokhman khawatir kasus Tom Lembong bakal menimbulkan spekulasi kepada Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto menggunakan instrumen hukum untuk kepentingan politik tertentu.
Baca juga: Syahrul Yasin Limpo Nangis Sebut Tak Niat Korupsi, Tak Mau Disogok hingga Rumahnya Masih Kebanjiran
Menurut Habiburokhman juga, pelaksanaan penegakan hukum harus sesuai dengan citra politik hukum pemerintah.
"Kita memerlukan persatuan nasional yang kuat, dengan tetap menjunjung tinggi tegaknya hukum," lanjutnya.
Diketahui Tom Lembong sendiri adalah mantan Menteri Perdagangan Indonesia yang menjabat pada 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016 silam.
Selain sempat menjadi Menteri Perdagangan, Tom Lembong juga pernah menjadi bagian dari Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) di periode pertama pemerintahan Presiden Joko Widodo.
Di luar Tom Lembong, Kejagung juga menetapkan eks Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) yang berinisial CS dalam perkara yang diduga memberi kerugian sebesar Rp 400 miliar kepada negara.
"Kerugian negara akibat perbuatan importasi gula yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, negara dirugikan kurang lebih Rp 400 miliar," tutur Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar, Selasa (29/10) lalu.
Menurut Abdul Qohar, Tom Lembong diduga memberikan izin kepada PT AP untuk mengimpor gula kristal mentah sebesar 105.000 ton pada 2015.
Baca juga: Disebut Gibran saat Debat Cawapres, Tom Lembong Tampil Live dengan Anies, Capres 01: Ada yang Kangen
Padahal, kala itu Indonesia sedang surplus gula sehingga impor tidak perlu dilakukan.
"Akan tetapi di tahun yang sama, yaitu tahun 2015 tersebut, menteri perdagangan yaitu Saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih," lanjutnya.
Qohar juga menambahkan bahwa impor gula yang dilakukan PT AP tidak melewati rapat kooordinasi (rakor) dengan instansi yang terkait dan tak dilengkapi rekomendasi dari kementrian lain guna mengetahui kebutuhan riil.
Selain itu, hanya BUMN saja yang seharusnya dapat mengimpor gula.
Di sisi lain, CS diduga memberikan izin kepada delapan perusahaan swasta untuk mengimpor gula.
Padahal, delapan perusahaan tersebut telah menjual gula ke pasaran dengan harga Rp 16.000 per kilogramnya, terpaut cukup jauh dari Harga Eceran Tertinggi (HET) yang kala itu berada di angka Rp 13.000 per kilogram.
CS diamankan setelah diduga menerima upah dari delapan perusahaan tersebut.
(TribunWow.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ketua Komisi III DPR Ingatkan Kejagung Tak Kriminalisasi Kebijakan di Kasus Tom Lembong