Terkini Nasional

Kasus Tom Lembong Rawan Dikriminalisasi, Komisi III DPR Peringatkan Kejagung: Masih Cukup Sumir

Editor: auliamajd
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Menteri Perdagangan yang terseret dugaan kasus korupsi gula, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman beri peringatan kepada Kejaksaan Agung terkait kasus korupsi Tom Lembong yang dinilai rawan dikriminalisasi.

TRIBUNWOW.COM - Dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menyeret mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong mendapat sorotan dari Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman yang langsung mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) agar memberikan penjelasan kepada publik.

Sosok Thomas Trikasi Lembong atau Tom Lembong sendiri tengah ditahan terkait dugaan korupsi impor gula pada 2015 silam. 

Namun, kasus dugaan korupsi Tom Lembong tersebut ternyata mengundang sorotan dari masyarakat luas.

Baca juga: Profil Tom Lembong, Tersangka Impor Gula yang Diduga Rugikan Negara Rp 400 M, Penulis Pidato Jokowi

Habiburokhman sendiri menilai kasus Tom Lembong tersebut masih belum memiliki konstruksi hukum yang jelas.

"Terus terang konstruksi hukum kasus tersebut masih cukup sumir atau abstrak dimata publik," tutur Habiburokhman pada Jumat (1/11) dikutip dari Tribunnews.com.

Habiburokhman yang juga merupakan politikus dari Partai Gerindra tersebut akhirnya memberi peringatan kepada Kejagung.

Menurut Habiburokhman, Kejagung harus berhati-hati agar penanganan kasus Tom Lembong tak terkesan mengkriminalisasi kebijakan.

"Banyak yang bertanya kepada saya apakah kasus tersebut dapat dikategorikan sebagai mengkriminalkan kebijakan," lanjut Habiburokhman.

Dengan tanpa adanya penjelasan yang detail, Habiburokhman khawatir kasus Tom Lembong bakal menimbulkan spekulasi kepada Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto menggunakan instrumen hukum untuk kepentingan politik tertentu.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. (Kompas.com)

Baca juga: Syahrul Yasin Limpo Nangis Sebut Tak Niat Korupsi, Tak Mau Disogok hingga Rumahnya Masih Kebanjiran

Menurut Habiburokhman juga, pelaksanaan penegakan hukum harus sesuai dengan citra politik hukum pemerintah.

"Kita memerlukan persatuan nasional yang kuat, dengan tetap menjunjung tinggi tegaknya hukum," lanjutnya.

Diketahui Tom Lembong sendiri adalah mantan Menteri Perdagangan Indonesia yang menjabat pada 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016 silam.

Selain sempat menjadi Menteri Perdagangan, Tom Lembong juga pernah menjadi bagian dari Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) di periode pertama pemerintahan Presiden Joko Widodo.

Di luar Tom Lembong, Kejagung juga menetapkan eks Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) yang berinisial CS dalam perkara yang diduga memberi kerugian sebesar Rp 400 miliar kepada negara.

"Kerugian negara akibat perbuatan importasi gula yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, negara dirugikan kurang lebih Rp 400 miliar," tutur Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar, Selasa (29/10) lalu.

Halaman
12