Berita Viral

7 Fakta Viral Video Syur Oknum Guru dan Siswi di Gorontalo, Modus Pelaku hingga Korban Alami Trauma

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lokasi perekaman video asusila guru dan siswi di Gorontalo.

Selain itu ia menyampaikan Polres Gorontalo telah menerima laporan dari paman korban.

"Kami menangani dan melakukan penyidikan pemeriksaan," ujarnya.

Baca juga: Nasib Guru Madrasah di Gorontalo yang Lakukan Adegan Syur dengan Siswinya, Sudah Berulang Kali

4. Polisi Beri Imbauan Ini

Kapolres Gorontalo AKBP Deddy Herman meminta semua pihak yang sudah menyimpan atau menerima video tersebut untuk segera menghapus dan tidak lagi menyebarkannya, demi menjaga masa depan anak yang terlibat.

“Ini soal masa depan anak, jangan sampai video ini terus tersebar dan merusak kehidupan anak yang bersangkutan. Kami sangat meminta agar video ini dihapus dan disetop penyebarannya,” tegas Kapolres.

Kapolres juga menambahkan bahwa tim cyber Polri tengah bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk menghentikan penyebaran video tersebut di berbagai platform digital.

Menurutnya, langkah pembersihan akun-akun yang menyebarkan video syur ini sudah pasti akan dilakukan demi melindungi privasi dan masa depan korban.

“Polri bersama Kominfo akan bertindak tegas untuk menghentikan penyebaran video tersebut di media sosial dan platform digital lainnya. Kami juga sangat memohon kepada masyarakat, sekali lagi, untuk tidak ikut menyebarluaskan video ini,” ujar AKBP Deddy Herman menutup pernyataannya.

Seruan ini diharapkan dapat menjadi perhatian serius bagi masyarakat agar tidak terjebak dalam penyebaran konten yang merugikan, terutama yang melibatkan anak-anak dan masa depannya.

5. Guru Dinonaktifkan

Selain menjadi tersangka, DH pun dinonaktifkan menjadi pengajar di tempatnya bekerja.

"Oknum guru tadi saya sudah mengeluarkan Surat Keterangan (SK) jadwal mengajar saya nonaktifkan, jadi dia sudah tidak ada jadwal mengajar," kata Rommy Bau, Kepala Sekolah tempat oknum guru tersebut bekerja, Selasa (24/92024).

Menurut dia terkait dengan mutasi guru bukan ranahnya.

Selaku Kepala Sekolah dirinya hanya bisa menonaktifkan jam mengajar di sekolah terkait.

"Terkait dengan mutasi bukan ranah Kepsek itu ranah Kemenag," ucapnya.

Baca juga: Kronologi Kasus Video Syur Guru dengan Siswi di Gorontalo, Paling Ekstrem Dilakukan di Tahun 2023

Halaman
1234