TRIBUNWOW.COM - Polisi telah menetapkan tersangka dalam kasus viral video syur atau asusila oknum guru dan siswi di Gorontalo, ini fakta lengkapnya.
Akibat kasus video syur ini, siswi Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Kabupaten Gorontalo itu mengalami trauma.
Sementara sosok oknum guru yang viral melakukan tindakan asusila kepada siswinya itu diketahui berinisial DH (57).
Kini DH, terancam dihukum 15 tahun penjara, setelah polisi menetapkannya sebagai tersangka.
Hal ini terungkap dalam konferensi pers di Polres Gorontalo pada Rabu (25/9/2024).
Baca juga: Fakta Baru Kasus Viral Video Asusila Guru & Siswi Gorontalo: Penyebar Bakal Ditindak, Korban Trauma
Lantas bagaimana fakta selengkapnya?
1. Guru Jadi Tersangka dan Terancam 15 Tahun Penjara
Kapolres Gorontalo, AKBP Deddy Herman mengatakan telah menetapkan DH sebagai tersangka kasus video syur di Gorontalo.
"Kami sudah menetapkan tersangka kepada inisial DH (57) kepada oknum guru di salah satu sekolah di Kabupaten Gorontalo," ungkap Deddy Herman, Rabu (25/9/2024).
DH menjadi tersangka setelah penyidik mendapatkan keterangan dari 10 orang terdiri dari delapan saksi, pelapor, dan terlapor.
Tersangka sebelumnya dilaporkan oleh paman korban.
DH dijerat dengan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
"Ancaman penjara 5 tahun minimal, 15 tahun maksimal ditambah sepertiga karena yang bersangkutan merupakan seorang tenaga pendidik," ujarnya.
2. Modus Pelaku
Kapolres Gorontalo mengatakan DH memanfaatkan keadaan korban yang sudah tak memiliki orang tua.