Para sekutu Amerika Serikat, seperti Meksiko, Finlandia, dan Perancis memberikan dukungan terhadap resolusi yang diajukan pada hari Rabu.
Baca juga: Israel Serang Sekolah Al-Jaouni Lokasi Warga Palestina Mengungsi, PBB Murka 6 Staf UNRWA Tewas
Sementara itu, Kanada, Inggris, dan Ukraina dilaporkan abstain dari pemungutan suara.
"Pengecut menolak untuk membela hukum internasional dan kebebasan untuk Palestina," tulis Kelompok Advokasi, Canadians for Justice and Peace in the Middle East di sosial media.
"Semua negara wajib membantu agar Israel mengakhiri kedudukannya atas Palestina, namun Kanada hanya abstain," tulis kelompok itu.
Mayoritas masyarakat internasioal juga menganggap bahwa kedudukan Israel di Palestina adalah sebuah tindakan ilegal.
Hukum internasional pun melarang suatu negara mengambil alih tanah atau wilayah milik negara lain.
Israel juga mendirikan pemukiman di Tepi Barat, yang saat ini telah ditinggali oleh ratusan warga negara Israel.
Tindakan Israel tersebut menentang Konvensi Jenewa Keempat yang melarang penguasa memindahkan penduduk sipilnya ke wilayah yang sedang dikuasainya.
(Magang TribunWow.com/Suci Nur Aini)
Baca Berita Menarik Lainnya di Google News.