TRIBUNWOW.COM - Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menuntut Israel untuk segera mengakhiri kedudukannya di Palestina paling lambat dalam kurun waktu 12 bulan.
Dilansir Al Jazeera.com pada Kamis (19/9/2024), Majelis Umum PBB mengesahkan resolusi tersebut melalui pemungutan suara dengan hasil 124 negara setuju, 14 negara tidak setuju, dan 43 negara abstain.
Pada pemungutan suara yang dilakukan hari Rabu, Majelis Umum PBB menggaris bawahi penentangan internasional terhadap kedudukan Israel atas wilayah Palestina.
Pemungutan suara itu dilakukan bersamaan dengan Israel yang sedang melakukan penyerangan terhadap Gaza.
Baca juga: Kilas Peristiwa: Mengingat saat Israel Mundur dan Tarik Semua Pasukan di Palestina setelah 38 Tahun
Majelis Umum PBB menjunjung misinya yang mencakup kebebasan fundamental dan penghormatan terhadap hak asasi manusia yang mencakup seluruh negara berdaulat di dunia.
Ia juga meminta Israel untuk memberikan ganti rugi kepada Palestina atas segala kerugian dan penderitaan selama terjadinya perang.
Adanya resolusi tersebut mendukung pernyataan dari Mahkamah Internasional, bahwa kehadiran Israel di Palestina merupakan sebuah pelanggaran hukum dan harus segera diakhiri.
Pada bulan Juli, putusan pengadilan menyatakan Israel menyalahgunakan kekuasaannya sebagai kekuatan untuk menduduki wilayah lain.
Pengadilan juga menekankan daerah pemukiman Israel di Tepi Barat dan Yerussalem Timur merupakan wilayah ilegal.
Baca juga: Israel Ketar-ketir? Anggota Poros Perlawanan dan Brigade Al-Shuhada Sudah Siap Menyerang
Mahkamah Internasional juga memperingatkan Israel untuk segera mengambil langkah guna mencegah genosida berkelanjutan dan mengizinkan bantuan kemanusiaan di Gaza.
Presiden Otoritas Palestina, Mahmoud Abbas menyetujui resolusi tersebut dan mendesak negara-negara lain agar mengambil langkah yang sama.
Hal ini dilakukan untuk menekan Israel agar mematuhi resolusi yang telah diajukan.
Akan tetapi, Israel bersama dengan Amerika Serika, Ceko, Argentina, Hungaria, dan beberap negara kecil di Kepulauan Pasifk menentang resolusi tersebut.
Amerika Serikat mengklaim akan mencari solusi lain untuk menyelesaikan konflik yang terjadi antara Israel dan Palestina.
Amerika Serikat menyarankan agar Israel dan Palestina menyelesaikan konflik mereka dengan bernegosiasi secara internal, tanpa ada campur tangan pihak lain.
Para sekutu Amerika Serikat, seperti Meksiko, Finlandia, dan Perancis memberikan dukungan terhadap resolusi yang diajukan pada hari Rabu.
Baca juga: Israel Serang Sekolah Al-Jaouni Lokasi Warga Palestina Mengungsi, PBB Murka 6 Staf UNRWA Tewas
Sementara itu, Kanada, Inggris, dan Ukraina dilaporkan abstain dari pemungutan suara.
"Pengecut menolak untuk membela hukum internasional dan kebebasan untuk Palestina," tulis Kelompok Advokasi, Canadians for Justice and Peace in the Middle East di sosial media.
"Semua negara wajib membantu agar Israel mengakhiri kedudukannya atas Palestina, namun Kanada hanya abstain," tulis kelompok itu.
Mayoritas masyarakat internasioal juga menganggap bahwa kedudukan Israel di Palestina adalah sebuah tindakan ilegal.
Hukum internasional pun melarang suatu negara mengambil alih tanah atau wilayah milik negara lain.
Israel juga mendirikan pemukiman di Tepi Barat, yang saat ini telah ditinggali oleh ratusan warga negara Israel.
Tindakan Israel tersebut menentang Konvensi Jenewa Keempat yang melarang penguasa memindahkan penduduk sipilnya ke wilayah yang sedang dikuasainya.
(Magang TribunWow.com/Suci Nur Aini)
Baca Berita Menarik Lainnya di Google News.