Kasus Vina Cirebon

Pegi Setiawan Sebut 6 Terpidana Kasus Vina Cirebon Bukan Pelaku: Saya Sendiri Pernah Dituduh

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pegi Setiawan saat akan meninggalkan Mapolda Jawa Barat, Senin (8/7/2024) malam. Pegi dibebaskan setelah menang dalam gugatan praperadilan status tersangka kasus Vina Cirebon. Terbaru, Pegi hadir dalam sidang peninjauan kembali (PK) enam terpidana pembunuhan Vina Cirebon, Rabu (4/9/2024). Pegi memberikan dukungan hingga yakin para terpidana bukan pelaku pembunuhan Vina.

Sidang tersebut dipimpin oleh majelis hakim yang terdiri dari Arie Ferdian sebagai ketua, serta Rizqa Yunia dan Galuh Rahma Esti sebagai anggota.

Di awal persidangan, majelis hakim memeriksa surat kuasa dari Rivaldy Aditiya Wardhana, salah satu terpidana, yang diserahkan oleh tim kuasa hukumnya.

Namun, sidang sempat diskors selama 15 menit setelah majelis hakim memutuskan untuk melangsungkan pembahasan terkait unsur asusila secara tertutup, meskipun status sidang tetap terbuka untuk umum.

Setelah skorsing berakhir, sidang dilanjutkan dengan pembacaan memori PK oleh tim kuasa hukum pemohon hingga siang hari dan sempat diakhiri dengan sesi istirahat.

Persidangan kembali dilanjutkan hingga pukul 15.34 WIB. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunCirebon.com dengan judul Pegi Setiawan Hadiri Sidang PK Terpidana Kasus Vina Cirebon, Beri Dukungan Moral