"Sampai sekarang, perkara kecelakaan itu tidak pernah dilimpahkan, tidak pernah dibatalkan," ujarnya, dikutip dari TribunJabar.id.
Selain itu, ia juga mempertanyakan keberadaan bukti terkait dugaan pembunuhan yang disebut-sebut terjadi di Kota Cirebon.
Baca juga: Pengakuan Rivaldi Terpidana Kasus Vina Cirebon: Mata dan Telinga Distaples Polisi di Polresta
"Pembunuhan itu, ya silakan ada buktinya apa tidak, ada TKP-nya dulu apa tidak."
"Sekarang kalau pembunuhan, TKP-nya di mana? Itu satu, yang kedua buktinya apa?" lanjutnya.
Susno Duadji juga menyebut bahwa bukti-bukti yang ada tak menunjukkan indikasi langsung adanya pembunuhan.
"Bukti ahli, berupa visum tidak menunjukkan secara langsung. CCTV, sidik jari dan lainnya tidak ada."
"Silakan, saya tidak bisa menentukan ini pembunuhan atau tidak," jelas dia.
Ia juga menyinggung soal ketidakjelasan TKP dalam penanganan kasus ini yang menurutnya belum selesai.
"Saya katakan, kalau kecelakaan sudah selesai. Kalau pembunuhan justru belum selesai, kenapa belum selesai, TKP-nya belum tahu."
"TKP-nya tidak ada, peristiwanya tidak ada. Karena peristiwanya tidak ada, pelakunya tidak ada," katanya.
Perbedaan keterangan dari saksi-saksi juga disebut Susno tak memiliki nilai.
"Saksi pun tidak ada nilainya, karena saksi satu dengan yang lain bertentangan."
"Satu mengatakan ada, satu mengatakan tidak ada. Jadi saksinya sudah lemah sekali," pungkas Susno. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Putusan MA soal PK Saka Tatal Disebut Bisa Berdampak ke Terpidana Lainnya, Berpotensi Dibebaskan?