Kasus Vina Cirebon

Di Sidang PK Saka Tatal, Eks Kabareskrim Sebut Vina Cirebon Tewas Kecelakaan: Tak Ada TKP Pembunuhan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Eks Kabareskrim Komjen (Purn) Susno Duadji. Terbaru, Susno Duadji memberikan kesaksian yang mengejutkan publik dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Jawa Barat, Rabu (31/7/2024). Ia menyebut Vina Cirebon dan Eky tewas karena kecelakaan, bukan pembunuhan.

Perbedaan keterangan dari saksi-saksi juga disebut Susno tak memiliki nilai.

"Saksi pun tidak ada nilainya, karena saksi satu dengan yang lain bertentangan."

"Satu mengatakan ada, satu mengatakan tidak ada. Jadi saksinya sudah lemah sekali," pungkas Susno.

Baca juga: Lama Menghilang, Iptu Rudiana Ungkap Alasan Sulit Ditemui hingga Bantah Kabar Eky Masih Hidup

Pakar Hukum Sebut Ada Pelanggaran

Dalam sidang yang digelar kemarin, seorang pakar hukum pidana yang juga dosen Universitas Trisakti, Azmi Syahputra juga datang sebagai saksi ahli.

Saat ditemui wartawan, ia mengungkapkan adanya pelanggaran hukum acara dalam kasus yang menyandung Saka Tatal pada 2016 ini.

"Ya tadi saya mempelajari ada tiga putusan yang dalam perkara Saka Tatal, yaitu putusan yang memang sudah dijatuhkan bukan pada waktu itu, pidsus 10 Oktober 2016, terus saya menyandingkan juga dengan putusan banding pada waktu itu 2 November 2016 dengan putusan nomor 50 pidsus dan putusan Mahkamah Agung (MA)," ujar Azmi.

Ia menuturkan, ada beberapa pelanggaran hukum acara, satu di antaranya yakni Saka Tatal dan mendapat penasihat hukum saat itu.

Hal tersebut menandakan adanya penyimpangan hukum acara pidana.

Tak hanya itu, ia juga menyoroti kurangnya pertimbangan hukum dari hakim.

Baca juga: Elza Syarief Diminta Jadi Pengacara Iptu Rudiana dalam Kasus Vina Cirebon, Benarkah Ada Bekingan?

"Jadi, sewaktu dibaca pertimbangan hukum hakim itu sangat minim, tidak mempertimbangkan alat kesesuaian fakta keadaan serta pembuktian, karena semuanya mengacu kepada berita acara," ucapnya.

Masalah visum juga disorot oleh Azmi.

Ia menuturkan, ada kejanggalan visum yang tidak menyebutkan adanya luka tusuk.

Meskipun dalam memori kasasi jaksa disebutkan ada luka tusuk di perut.

"Visum sejak awal itu menyatakan tidak ada yang namanya luka tusuk, tetapi dalam memori kasasinya jaksa bilang ada luka tusuk di perut itu. Itu darimana diambil?" jelas dia.

Ia pun menekankan betapa pentingnya mencari kebenaran meteriil dalam hukum pidana.

"Yang dicari dalam hukum pidananya adalah kebenaran materiil, jadi kebenaran yang sebenar-benarnya."

"Jadi, semua pihak memang harus membuka ruang menunjukkan bukti-bukti baru," katanya. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Fakta Baru Diungkap Eks Kabareskrim Polri yang Jadi Saksi Ahli dalam Sidang PK Saka Tatal