TRIBUNWOW.COM - Modus dua oknum guru Madrasah Tarbiyah Islamiyah (MTI) Canduang, Kabupaten Agam, Sumatera Barat mencabuli muridnya, korban mencapai 40 orang.
Dua pria berinisial AA (23) dan RA (29) tersebut telah diringkus polisi atas tindak pencabulan terhadap muridnya sendiri.
Kini, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Curhat Dicabuli Paman, Gadis 15 Tahun Malah Dirudapaksa Ayah Kandungnya, Minta Dilayani yang Sama
Kombes Yessi Kurniati selaku Kapolresta Bukittingi menuturkan, keduanya beraksi sejak tahun 2022 lalu.
Dari tahun 2022 tersebut, RA mencabuli 30 orang dan AA 10 orang.
"Kedua pelaku mengaku sudah melakukan tindak pencabulan ini sejak tahun 2022 silam," ujar Yessi, dikutip dari TribunPadang.com.
Kasus ini, lanjut Yessi, terungkap setelah keluarga korban curiga anaknya murung dan tak mau berangkat sekolah.
"Jadi si anak bercerita kepada orang tuanya alasan tidak mau sekolah, yaitu karena dicabuli oleh tersangka,"
"Berawal dari laporan tersebut kita melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti," lanjutnya.
Baca juga: Bocah di Bawah Umur Dicabuli dengan Iming-iming Uang Rp 5.000, Pelaku Berani Lakukan di Rumah Korban
Ia menambahkan, semua korban rata-rata masih setingkat SMP.
Yessi membeberkan, modus dari pelaku melancarkan aksinya adalah minta untuk dipijat.
"(Modusnya) pelaku awalnya minta bantuan untuk dipijat kepada santrinya," kata Yessi.
Saat itu, pelaku pun mulai melancarkan aksinya untuk mencabuli korban.
Korban juga diancan tidak naik kelas apabila tidak menuruti nafsu menyimpang pelaku.
"Pelaku juga melakukan tindak pidana pencabulan kepada santrinya di ruangan yang masih dalam lingkup pesantren," ujar Yessi.