TRIBUNWOW.COM - Nasib naas menimpa B (15) yang jadi korban pencabulan oleh 2 keluarganya.
Kejadian pencabulan itu dialami B berkali-kali oleh pelaku ayah kandung dan paman tirinya.
Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo melalui Kasi Humas AKP Sayidina Ali mengatakan jika kejadian itu berlangsung pada 5 Juli 2024 lalu.
Baca juga: Pencabulan di Pesantren capai 40 Siswa Jadi Korban, Baru Terungkap setelah Minta Tolong Keluarga
"Kronologi kejadian terhadap anak kandung itu pada 5 juli 2024 lalu," ujar Sayidina Ali, Sabtu (27/7/2024).
Ketika itu, korban bercerita kepada ayahnya SP bahwa korban sudah dirudapaksa oleh pamannya inisial SG.
“Dari curhat anak kepada sang ayah. Korban berasumsi bahwa ayahnya pasti akan melindunginya dan memenjarakan paman tirinya itu. Tetapi, dari cerita korban tersebut justru membuat ayah kandung gelap mata dan malah ikut merudapaksa korban,” jelasnya.
Dengan dalih bahwa putrinya sudah rusak oleh pamannya, sambung Eko, kemudian sang ayah juga meminta kepada korban agar mau melayani dirinya layaknya ia melayani pamannya.
“Walaupun korban sudah berusaha menolak, tapi tidak berdaya sehingga terjadilah rudapaksa atau asusila tersebut hingga 5 kali sepanjang bulan Juli 2024 ini,” ungkapnya.
“Kami, khususnya dari LPA dan UPTD PPA Lamteng tentu sangat mengapresiasi langkah yang di ambil oleh Kasat Reskrim beserta jajarannya. Dimana dalam waktu kurang dari 1×24 jam setelah laporan kami, tersangka dapat segera diamankankan ini sungguh luar biasa,” pungkasnya.
Baca juga: Pria Cabuli 2 Bocah yang Ditinggal Orangtua, Sudah Hafal Kondisi Rumah dan Ancam Bunuh Ibu Korban
Unit PPA Polres Lampung Tengah, Polda Lampung bergerak cepat menangkap para pelaku rudapaksa anak di bawah umur.
Mirisnya, jajaran Polda Lampung mengungkap jika kedua pelaku masih orang terdekat korban yakni ayah kandung dan paman tiri.
"Tidak kurang dari 1x24 jam setelah laporan, pada Kamis malam (26/7/2024), kedua pelaku telah ditangkap dan dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Lampung Tengah," katanya.
Dia menjelaskan, kasus asusila yang melibatkan ayah kandung dan paman tiri ini terungkap ketika korban sebut saja B (15) bercerita dengan salah satu guru tempat korban bersekolah.
Dari uraian cerita korban, ia sudah tidak mau lagi dan takut pulang ke rumah karena korban sudah dirudapaksa oleh ayah kandung dan pamannya sendiri.
Usai mendengar cerita dari korban, pihak sekolahpun langsung berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Lampung Tengah, Eko Yuwono bahwa terdapat anak didiknya yang menjadi korban pemerkosaan oleh ayah dan pamanya serta meminta untuk segera menjemput korban.