TRIBUNWOW.COM - Pencabulan pada anak di bawah umur terjadi di Gowa, Sulawesi Selatan.
Pihak kepolisian dari Polres Gowa tengah melakukan penanganan psikologi terhadap korban pencabulan anak di bawah umur.
Hal tersebut dikatakan Kapolres Gowa, AKBP Reonald Simanjuntak saat konfrensi pers di Mapolres Gowa Jl Syamsuddin Tunru, Sungguminasa, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulsel, Senin (22/7/2024).
"Penanganan psikologi korban kita akan lakukan," katanya.
Baca juga: Pengasuh Ponpes Terpidana Kasus Pencabulan Bebas dari Tahanan setelah Hanya Jalani Hukuman 1,5 Tahun
Dia mengaku pihaknya juga akan melakukan pendampingan untuk merehabilitasi para korban tersebut.
Pendampingan terhadap para korban pencabulan anak di bawah umur ini akan melibatkan Dinas PPA dan instansi terkait.
"Pendampingan terhadap korban untuk merehabilitasi, semua yang terkait pasti kita libatkan," jelasnya.
Modus pelaku melakukan pencabulan kepada anak di bawah umur dengan mengiming-imingi atau memberikan uang, rata-rata Rp 5.000 ke atas.
Mantan Kasat Reskrim Polrestabes Makassar ini menyebut, pelaku melancarkan aksi tak senonohnya di beberapa tempat.
Seperti, di di semak-semak, di rumah korban, dan juga di rumah pelaku sendiri.
"Motifnya memenuhi kepuasan birahinya," ujarnya.
Baca juga: Polisi Cabuli Gadis yang Lapor Jadi Korban Seksual di Panti Asuhan, Dikunci di Ruangan Mapolsek
Rerata sebut dia, korban pencabulannya laki-laki berusia 7 sampai 16 tahun keatas
"Kita akan cek ke psikiater ada kelainan atau tidak (pelaku)," sambungnya
Pelaku bernama Iras (32) alamat di, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa
Dia ditangkap atas kasus cabul terhadap sejumlah anak di bawah umur.