“Ada beberapa kendaraan yang dapat diskresi itu kan ada UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 134," jelasnya.
Baca juga: Viral Anggota DPRD Bima Cekcok dengan Polisi saat Ditilang, Ini Kronologi hingga Pengakuan Rafidin
Aturan Pengguna Jalan Transjakarta
Jalur TransJakarta merupakan jalan khusus steril yang tidak bisa dilalui sembarang kendaraan.
Hal tersebut, bertujuan agar jalur Transjakarta bisa berjalan lancar tanpa adanya mobil atau sepeda motor.
Larangan melintas jalur TransJakarta tertera dalam beberapa peraturan.
Pertama, merujuk pada Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi Pasal 90 ayat (1), yang berbunyi: "Setiap Kendaraan Bermotor selain Mobil Bus Angkutan umum massal berbasis Jalan dilarang menggunakan lajur atau jalur khusus Angkutan umum massal berbasis Jalan," bunyi pasal tersebut.
Ketentuan lainnya, yaitu Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007, Pasal 2 ayat (7) yang mengatakan secara tegas bahwa kendaraan bermotor roda dua atau lebih dilarang memasuki jalur TransJakarta.
"Kendaraan bermotor roda dua atau lebih dilarang memasuki jalur busway," tulis peraturan tersebut,
Meski demikian, ada tiga kendaraan lain yang diperbolehkan melintas di jalur Transjakarta karena miliki tugas khusus, yakni mobil ambulans, mobil pemadam kebakaran, dan mobil dinas berpelat RI. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Viral Mobil Dinas Menag Yaqut Masuk Jalur Transjakarta, Kemenag Ungkap Kronologinya