TRIBUNWOW.COM - Viral di media sosial video detik-detik mobil berpelat dinas dengan nomor polisi RI 24, menerobos jalur busway (Transjakarta).
Rupanya, kendaraan yang dikawal patwal itu adalah mobil dinas Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Sontak saja, video itu langsung menuai sorotan tajam dari warganet.
Sebagian mengkritik, sebagian lagi menanyakan aturan terkait kendaraan yang boleh melintas di jalur busway.
Berikut ini sejumlah fakta terkait mobil dinas Menag Yaqut Cholil Qoumas yang masuk jalur Transjakarta, dari kronologi, aturan, hingga penjelasannya.
Baca juga: Terungkap Penyebab Viral Banyak Anak-anak Cuci Darah di RSCM, Ini Penjelasan Dokter Spesialis
Kronologi
Juru Bicara (Jubir) Kementerian Agama (Kemenag), Anna Hasbie, menjelaskan mobil dinas Menag Yaqut terjebak saat hendak menuju kantor Kemenag di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.
"Itu kalau mobil RI memang ada koordinasi, ada protokol dan protap. Itu video ketika Pak Menteri mau ke kantor kami di Jalan Thamrin," kata Anna, Rabu (24/7/2024), dilansir Kompas.com.
Pada saat rombongan mobil Menag melewati jalur Transjakarta, bus mengalami kendala sehingga mogok di jalan.
Lantas, hal tersebut membuat rombongan mobil Menag beserta Patwal tak bisa melaju di jalur Transjakarta.
"Kemarin bukannya bus menghalangi tapi mogok sehingga menginformasikan ke petugas patwal. Makanya patwal memilih mundur untuk mencari jalan lain," ucap Anna.
Lebih lanjut, Anna menyampaikan, mobil Menag Yaqut tidak selalu memasuki jalur bus Transjakarta.
Sebab, rute yang dilalui mobil Menag ditentukan oleh tim Patwal.
"Tidak setiap hari mobil RI 24 menggunakan jalur busway. Dalam praktiknya, baik rute maupun lajur mana yang digunakan tergantung patwal yang berkoordinasi dengan petugas di jalan," jelas Anna.
Diizinkan Masuk Jalur Busway
Dalam keterangannya, Anna juga menyampaikan, kendaraan dengan pelat dinas RI diizinkan melintasi jalur Tansjakarta.
Hal itu sudah tertuang dalam Undang-Undang.
“Ada beberapa kendaraan yang dapat diskresi itu kan ada UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 134," jelasnya.
Baca juga: Viral Anggota DPRD Bima Cekcok dengan Polisi saat Ditilang, Ini Kronologi hingga Pengakuan Rafidin
Aturan Pengguna Jalan Transjakarta
Jalur TransJakarta merupakan jalan khusus steril yang tidak bisa dilalui sembarang kendaraan.
Hal tersebut, bertujuan agar jalur Transjakarta bisa berjalan lancar tanpa adanya mobil atau sepeda motor.
Larangan melintas jalur TransJakarta tertera dalam beberapa peraturan.
Pertama, merujuk pada Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi Pasal 90 ayat (1), yang berbunyi: "Setiap Kendaraan Bermotor selain Mobil Bus Angkutan umum massal berbasis Jalan dilarang menggunakan lajur atau jalur khusus Angkutan umum massal berbasis Jalan," bunyi pasal tersebut.
Ketentuan lainnya, yaitu Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007, Pasal 2 ayat (7) yang mengatakan secara tegas bahwa kendaraan bermotor roda dua atau lebih dilarang memasuki jalur TransJakarta.
"Kendaraan bermotor roda dua atau lebih dilarang memasuki jalur busway," tulis peraturan tersebut,
Meski demikian, ada tiga kendaraan lain yang diperbolehkan melintas di jalur Transjakarta karena miliki tugas khusus, yakni mobil ambulans, mobil pemadam kebakaran, dan mobil dinas berpelat RI. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Viral Mobil Dinas Menag Yaqut Masuk Jalur Transjakarta, Kemenag Ungkap Kronologinya