TRIBUNWOW.COM - Viral di media sosial video detik-detik mobil berpelat dinas dengan nomor polisi RI 24, menerobos jalur busway (Transjakarta).
Rupanya, kendaraan yang dikawal patwal itu adalah mobil dinas Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Sontak saja, video itu langsung menuai sorotan tajam dari warganet.
Sebagian mengkritik, sebagian lagi menanyakan aturan terkait kendaraan yang boleh melintas di jalur busway.
Berikut ini sejumlah fakta terkait mobil dinas Menag Yaqut Cholil Qoumas yang masuk jalur Transjakarta, dari kronologi, aturan, hingga penjelasannya.
Baca juga: Terungkap Penyebab Viral Banyak Anak-anak Cuci Darah di RSCM, Ini Penjelasan Dokter Spesialis
Kronologi
Juru Bicara (Jubir) Kementerian Agama (Kemenag), Anna Hasbie, menjelaskan mobil dinas Menag Yaqut terjebak saat hendak menuju kantor Kemenag di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.
"Itu kalau mobil RI memang ada koordinasi, ada protokol dan protap. Itu video ketika Pak Menteri mau ke kantor kami di Jalan Thamrin," kata Anna, Rabu (24/7/2024), dilansir Kompas.com.
Pada saat rombongan mobil Menag melewati jalur Transjakarta, bus mengalami kendala sehingga mogok di jalan.
Lantas, hal tersebut membuat rombongan mobil Menag beserta Patwal tak bisa melaju di jalur Transjakarta.
"Kemarin bukannya bus menghalangi tapi mogok sehingga menginformasikan ke petugas patwal. Makanya patwal memilih mundur untuk mencari jalan lain," ucap Anna.
Lebih lanjut, Anna menyampaikan, mobil Menag Yaqut tidak selalu memasuki jalur bus Transjakarta.
Sebab, rute yang dilalui mobil Menag ditentukan oleh tim Patwal.
"Tidak setiap hari mobil RI 24 menggunakan jalur busway. Dalam praktiknya, baik rute maupun lajur mana yang digunakan tergantung patwal yang berkoordinasi dengan petugas di jalan," jelas Anna.
Diizinkan Masuk Jalur Busway
Dalam keterangannya, Anna juga menyampaikan, kendaraan dengan pelat dinas RI diizinkan melintasi jalur Tansjakarta.
Hal itu sudah tertuang dalam Undang-Undang.