Sebab semenjak kasus tersebut dilaporkan beberapa waktu lalu, status terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka terhadap kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap beberapa orang anak di bawah umur.
“Ini menunjukkan komitmen Polres Belitung sebagai bagian dari Institusi Kepolisian Republik Indonesia sebagai pelindung dan pengayom masyarakat khususnya terhadap anak-anak yang menjadi korban kejahatan
seksual,” ujar Imelda saat dihubungi Posbelitung.co pada Rabu (17/7).
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada jajaran Unit PPA Satreskrim Polres Belitung karena dalam memproses kasus tersebut sangat humanis dan terasa keberpihakannya kepada korban.
Di sisi lain, rombongan polisi juga memberikan dukungan penuh kepada keluarga dan menjaga komunikasi dengan Komnas Perlindungan Anak, UPTD PPA Provinsi dan UPTD PPA Kabupaten Belitung.
“Kepada semua stakeholder terkait kami mengajak untuk bersama-sama mengawal kasus ini sampai anak-anak yang menjadi korban mendapatkan haknya kembali yang dijamin oleh Undang-Undang,” katanya. (*)
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul "Oknum Polisi Cabuli Anak di Bawah Umur Terancam Dipecat, Korban Anak Panti Asuhan Alami Trauma."