Pencabulan

Polisi Cabuli Gadis yang Lapor Jadi Korban Seksual di Panti Asuhan, Dikunci di Ruangan Mapolsek

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi wanita korban pencabulan - Oknum polisi bejat jadi pelaku pencabulan bocah di bawah umur yang melaporkan kejahatan seksual yang ia terima di panti asuhannya.

TRIBUNWOW.COM - Oknum polisi bejat jadi pelaku pencabulan bocah di bawah umur yang melaporkan kejahatan seksual yang ia terima di panti asuhannya.

Ialah Brigadir AK yang turut dihadirkan dalam konferensi pers di Polres Belitung, Rabu (17/7/2024).

Brigadir AK dihadirkan dalam konferensi pers setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur.

Baca juga: Fakta Kasus Caleg di Padang Pariaman Cabuli Anak Kandung hingga Hamil, Sempat Melarikan Diri 3 Hari

Bahkan Brigadir AK sudah ditahan di Mapolres Belitung sejak, Selasa (16/7/2024) malam.

Brigadir AK pun terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan dipecat dengan tidak hormat dari anggota Polri apabila terbukti bersalah di pengadilan.

Penetapan oknum polisi ini sebagai tersangka, setelah melalui serangkaian proses pemeriksaan.

Sejak dilaporkan Ketua Komnas Perlindungan Anak tertanggal 10 Juli lalu,

Unit PPA Satreskrim langsung bergerak memeriksa saksi, mengumpulkan alat bukti serta meminta keterangan tersangka.

“Brigadir AK sudah berstatus tersangka semenjak Selasa (16/7) kemarin dan sudah ditahan,” ujar KBO Satreskrim Polres Belitung Ipda Wahyu Nugroho Satrio kepada awak media, Rabu (17/7/2024).

Baca juga: Ayah Kandung Cabuli Anaknya Lebih dari 20 Kali hingga Melahirkan Bayi, Korban Awalnya Tak Mau Ngaku

Untuk penanganan perkara, lanjut Wahyu, dikarenakan Brigadir AK anggota Polri maka, penanganan perkara dari dua sisi.

Pertama dari sisi tindak pidana umum yang ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Belitung.

Kedua, penanganan kode etik Polri yang ditangani Komisi Kode Etik dari Propam Polres Belitung.

“Kami punya Komisi Kode Etik Polri yang menangani masalah etiknya tetap berjalan dan pidana umumnya tetap berjalan. Jadi dua-duanya tetap berjalan,” kata Wahyu.

Ia menambahkan sementara ini, penanganan perkara masih fokus pada korban pertama berinisial NJ.

Korban merupakan anak panti asuhan yang sebelumnya menjadi korban tindak asusila dari pengurus panti.

Sedangkan laporan keduanya, masih tahap pendalaman.

Baca juga: Kuli Bangunan Cabuli Siswi SD Berkali-kali, Kakek Korban Curiga saat Diantar Pulang Pagi Hari

Kronologi

Pada kesempatan tersebut kepada awak media, Wahyu mengungkapkan kronologis pencabulan yang dilakukan Brigadir AK kepada korban.

Tersangka diduga melakukan tindak pencabulan terhadap korban NJ (15) di area Mapolsek Tanjungpandan pada Rabu (15/5/2024) lalu sekitar pukul 19.00 WIB.

“Untuk lokasi kejadian di Mapolsek Tanjungpandan yang berlamat di Jalan A Yani, Keluruhan Pangkal Lalang, Kecamatan Tanjungpandan,” beber Wahyu.

Ia menjelaskan kejadian bermula ketika korban NJ bersama rekannya mendatangi Mapolsek Tanjungpandan pada Rabu (15/5/2024) sekitar pukul 19.00 WIB.

Sebenarnya korban berniat melaporkan kejadian dugaan pencabulan yang dialaminya di panti asuhan tempatnya tinggal.

Setibanya di lokasi kejadian, korban bertemu tersangka dan diminta masuk ke salah satu ruangan di Mapolsek Tanjungpandan.

Setelah menceritakan kejadian yang dialaminya, tersangka mengajak korban pindah ruangan.

Tersangka lalu mengunci ruangan dari dalam dan dua rekan korban menunggu di ruangan yang lain.

“Singkat cerita di dalam ruangan itulah diduga terjadi tindak pencabulan. Setelah selesai melakukan perbuatan tersebut, pelaku meminta korban tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain,” ungkap Wahyu.

Kemudian, tersangka meminta korban dan rekannya pulang ke kediaman masing-masing.

Atas kejadian tersebut, korban merasa takut dan trauma sehingga mengadu kepada Komnas Perlindungan Anak Provinsi Kepulauan Babel.

Akhirnya kejadian dugaan tindak pidana itu dilaporkan ke SPKT Polres Belitung pada tanggal 10 Juli 2024.

Baca juga: Guru SMP yang Cabuli Siswinya Akhirnya Jadi Tersangka setelah Sempat Viral Dilabrak oleh Guru Lain

Korban Trauma

Wahyu tidak mengungkap secara rinci perbuatan oknum polisi saat mencabuli korban. Ia beralasan selain masih di bawah umur, korban juga masih mengalami trauma akibat perbuatan tersebut.

Selain itu, korban juga masih memiliki masa depan yang panjang dalam menjalani kehidupan.

“Jadi kami mohon pengertian teman-teman media, karena kalau diekspos semua dikhawatirkan korban lebih trauma lagi. Nanti sampai proses persidangannya juga akan dilakukan secara tertutup,” ucap Wahyu.

Dari kejadian tersebut, Unit PPA Satreskrim Polres Belitung mengamankan barang bukti celana panjang dan jepit rambut yang dipakai korban saat kejadian.

Ditambah bukti visum et revertum dari dokter.

Tapi Wahyu tidak menyampaikan hasil visum dokter dengan alasan yang sama.

“Visum juga tidak bisa kami buka jadi mohon dihargai,” katanya.

Terancam Dipecat

Tindakan tegas akan dilakukan oleh jajaran Polda Babel, bagi oknum anggota polisi yang melakukan pelanggaran, bahkan bakal dilakukan Pemberhetian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.

Hal tersebut diungkapkan Kabid humas Polda Kepulauan Babel, Kombes Pol Jojo Sutarjo saat dikonfirmasi terkait adanya oknum polisi di Polres Belitung yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

“Apabila nanti terbukti bersalah kita lakukan PTDH (Pemberhentian Dengan Tidak Hormat),” tegas Jojo kepada Bangkapos.com, Rabu (17/7).

Menurut mantan Kapolres Belitung Timur (Beltim) ini, pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan terhadap oknum polisi tersebut.

“Kita ikuti dulu sampai mana proses hukumnya, kalau memang terbukti bersalah tetap kita lakukan PTDH dan tidak ada ampunan bagi dia (oknum),” tegasnya.

Apresiasi Unit PPA

Sementara Ketua Komnas Perlindungan Anak Provinsi Kepulauan Babel Imelda Handayani sangat mengapresiasi kinerja jajaran Polres Belitung khususnya Unit PPA Polres Satreskrim.

Sebab semenjak kasus tersebut dilaporkan beberapa waktu lalu, status terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka terhadap kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap beberapa orang anak di bawah umur.

“Ini menunjukkan komitmen Polres Belitung sebagai bagian dari Institusi Kepolisian Republik Indonesia sebagai pelindung dan pengayom masyarakat khususnya terhadap anak-anak yang menjadi korban kejahatan
seksual,” ujar Imelda saat dihubungi Posbelitung.co pada Rabu (17/7).

Ia juga menyampaikan terima kasih kepada jajaran Unit PPA Satreskrim Polres Belitung karena dalam memproses kasus tersebut sangat humanis dan terasa keberpihakannya kepada korban.

Di sisi lain, rombongan polisi juga memberikan dukungan penuh kepada keluarga dan menjaga komunikasi dengan Komnas Perlindungan Anak, UPTD PPA Provinsi dan UPTD PPA Kabupaten Belitung.

“Kepada semua stakeholder terkait kami mengajak untuk bersama-sama mengawal kasus ini sampai anak-anak yang menjadi korban mendapatkan haknya kembali yang dijamin oleh Undang-Undang,” katanya. (*)

Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul "Oknum Polisi Cabuli Anak di Bawah Umur Terancam Dipecat, Korban Anak Panti Asuhan Alami Trauma."