TRIBUNWOW.COM - Fakta-fakta terkait kasus Calon Legislatif (Caleg) gagal di Padang Pariaman, Sumatera Barat yang tega menghamili putri kandungnya hingga melahirkan.
Diketahui, sosok caleg yang diketahui berinisial AA (50) itu ditangkap aparat aparat Polres Padang Pariaman di kebun karet, setelah satu bulan putrinya melahirkan.
Penangkapan AA dilakukan polisi setelah pihaknya menerima laporan dari ibu korban atau istri pelaku.
Baca juga: Viral Sosok Sopir Ambulans Turunkan Jenazah di SPBU Sintang, Diberhentikan dan Kerap Lakukan Pungli
Sebelum ditangkap, AA sempat melarikan diri, hingga akhirnya ditangkap Selasa (16/7/2024).
Dari penangkapan pelaku, akhirnya terungkap sejumlah fakta terkait aksi bejat mantan calon anggota legislatif tersebut.
AA harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Ia terancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 Tahun penjara atau denda paling banyak Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah)
Diketahui kasus ayah hamili anak kandung di Pariaman ini viral di media sosial.
Berikut lima fakta terkait aksi bejat mantan calon anggota legislatif terhadap putri kandungnya.
1. Kronologi Kejadian Hingga Pelaku Ditangkap
Polisi mengungkap kronologis kejadian hingga pelaku ditangkap.
AA diketahui melakukan aksi bejat terhadap anak kandungnya sejak 2020, ketika korban masih berusia 12 tahun.
AA pertama kali menodai anaknya pada Juni 2020 di rumahnya.
Saat itu korban sedang kelelahan dan tertidur.
Saat melancarkan aksi pertama kali, pelaku melakukannya dengan memaksa korban dan mengiming-iminginya dengan uang jajan.