Sedangkan laporan keduanya, masih tahap pendalaman.
Baca juga: Kuli Bangunan Cabuli Siswi SD Berkali-kali, Kakek Korban Curiga saat Diantar Pulang Pagi Hari
Kronologi
Pada kesempatan tersebut kepada awak media, Wahyu mengungkapkan kronologis pencabulan yang dilakukan Brigadir AK kepada korban.
Tersangka diduga melakukan tindak pencabulan terhadap korban NJ (15) di area Mapolsek Tanjungpandan pada Rabu (15/5/2024) lalu sekitar pukul 19.00 WIB.
“Untuk lokasi kejadian di Mapolsek Tanjungpandan yang berlamat di Jalan A Yani, Keluruhan Pangkal Lalang, Kecamatan Tanjungpandan,” beber Wahyu.
Ia menjelaskan kejadian bermula ketika korban NJ bersama rekannya mendatangi Mapolsek Tanjungpandan pada Rabu (15/5/2024) sekitar pukul 19.00 WIB.
Sebenarnya korban berniat melaporkan kejadian dugaan pencabulan yang dialaminya di panti asuhan tempatnya tinggal.
Setibanya di lokasi kejadian, korban bertemu tersangka dan diminta masuk ke salah satu ruangan di Mapolsek Tanjungpandan.
Setelah menceritakan kejadian yang dialaminya, tersangka mengajak korban pindah ruangan.
Tersangka lalu mengunci ruangan dari dalam dan dua rekan korban menunggu di ruangan yang lain.
“Singkat cerita di dalam ruangan itulah diduga terjadi tindak pencabulan. Setelah selesai melakukan perbuatan tersebut, pelaku meminta korban tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain,” ungkap Wahyu.
Kemudian, tersangka meminta korban dan rekannya pulang ke kediaman masing-masing.
Atas kejadian tersebut, korban merasa takut dan trauma sehingga mengadu kepada Komnas Perlindungan Anak Provinsi Kepulauan Babel.
Akhirnya kejadian dugaan tindak pidana itu dilaporkan ke SPKT Polres Belitung pada tanggal 10 Juli 2024.
Baca juga: Guru SMP yang Cabuli Siswinya Akhirnya Jadi Tersangka setelah Sempat Viral Dilabrak oleh Guru Lain
Korban Trauma