Terkini Daerah

Pelecehan Sesama Jenis Bocah SMP ke Teman-temannya Berakhir Damai dan Tak Dapat Pendampingan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pelecehan terhadap anak di bawah umur - Bocah SMP ketahuan melakukan aksi pelecehan pada temannya yang juga sesama jenis.

TRIBUNWOW.COM - Bocah SMP ketahuan melakukan aksi pelecehan pada temannya yang juga sesama jenis.

Kini, kasus dugaan sodomi bocah SMP itu berakhir damai dan tak ada kelanjutan kasus.

Menanggapi hal itu, Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) menilai jalur damai tak tepat.

Pasalnya, anak terduga pelaku dan korban tak mendapat pendampingan psikologis.

Baca juga: Pelaku Pencabulan Pakai Wig & Daster untuk Hubungan Badan dengan Remaja Pria, Kerap Kirim Video Syur

Pasalnya pendampingan psikologis terhadap anak yang menjadi pelaku dan korban merupakan hal mutlak dalam setiap kasus kekerasan seksual melibatkan anak-anak.

Dewan Pengurus Pusat Bidang Edukasi, Sosialisasi dan Hak Anak Komnas PA, Lia Latifah mengatakan pendampingan ini untuk mencegah pelaku berbuat serupa dan pemulihan trauma korban.

"Salah. Ketika ada kejadian kekerasan seksual terhadap anak, apakah sodomi atau pemerkosaan itu tidak boleh diselesaikan secara kekeluargaan," kata Lia, Kamis (18/7/2024).

Bagi pelaku pendampingan psikologis perlu untuk mengetahui apa yang memicunya melakukan kekerasan, sudah berapa kali melakukan, di mana dilakukan, dan siapa saja korbannya.

Terlebih berdasar keterangan warga, dalam kasus ini pelaku diduga sudah lebih dari satu kali melakukan tindak sodomi kepada sejumlah anak pada RPTRA dan Edufarm di Jakarta Timur.

Baca juga: Nasib Korban Pencabulan yang Kenal di Instagram, Lahirkan Bayi Prematur hingga Dilarang Bersekolah

Sehingga Komnas PA menilai tidak tepat bila kasus diselesaikan secara kekeluargaan karena pertimbangan bahwa kasus tersebut aib bagi keluarga dan lingkungan setempat.

"Ini kan diduga anak SMP pelakunya, apalagi sudah remaja. Sudah akhir balik, artinya ada hasrat seksual anak tersebut yang sudah disalurkan tetapi dengan cara yang salah," ujarnya.

Lia menuturkan bila pihak keluarga korban tidak ingin melaporkan kasus ke pihak kepolisian tapi anak pelaku dan korban tetap harus mendapatkan pendampingan psikologis.

Dalam hal ini Pemerintah Administrasi Kota Jakarta Timur lah yang harus pro aktif untuk menjangkau, lalu memberikan pendampingan psikologis terhadap anak pelaku dan korban.

Baca juga: Korban Pencabulan Lahirkan Anak di Usia 8 Bulan, Pengacara Ungkap Penyebabnya Termasuk dari PPPA DKI

Komnas PA menyebut jika kasus selesai secara damai tanpa ada pendampingan psikologis maka di masa mendatang anak pelaku berisiko melakukan kekerasan seksual serupa.

"Kalau memang tidak mau melapor ke kepolisian tapi minimal anak-anak tersebut ada pendampingan. Supaya tidak ada lagi korban di lingkungan yang menjadi korban sodomi si pelaku tadi," tuturnya.

Halaman
123