Pencabulan

Ngaku sebagai Ajeng di MiChat, Pria 29 Tahun Ajak Hubungan Badan Remaja Kenalannya di Kamar

Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Satreskrim Polres Kediri mengamankan seorang pria berinisial RP (29) asal Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri yang diduga melakukan aksi pelecehan terhadap sesama laki-laki

"Menindaklanjuti laporan yang masuk, Unit Resmob Satreskrim Polres Kediri langsung menuju ke lokasi, karena korban sempat membagikan share lokasi ke pihak keluarga," imbuh AKP Fauzy.

Ketika sampai, pintu kontrakan terduga pelaku digedor-gedor.

Mendengar hal itu terduga pelaku langsung meminta korban untuk diam.

Terduga pelaku kemudian menyampaikan bahwa korban sudah kembali ke tempat kosnya.

"Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan mengamankan terduga pelaku.

Saat ini yang bersangkutan sudah dibawa ke mapolres Kediri untuk proses penyelidikan lebih lanjut," ujar AKP Fauzy.

Kepala Unit (Kanit) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kepolisian Resor (Polres) Kediri Inspektur Dua (Ipda) Hery Wiyono mengatakan, pelaku kini sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

“Tersangka ditahan di rutan Polres,” ujar Ipda Hery Wiyono dihubungi Kompas.com, Selasa (16/7/2024).

Tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 juncto pasal 76 e Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Polisi menyita barang bukti seperti baju daster, rambut palsu warna merah, gunting, sepeda motor, dan borgol. (Kompas.com/ TribunJateng)

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul "Pria di Kediri Sekap dan Cabuli Remaja Lelaki, Pelaku Nyamar Jadi Perempuan untuk Kelabui Korban."