Kasus Vina Cirebon

Nasib Rudiana di Ujung Tanduk jika PK Terpidana Kasus Vina Diterima, Penasihat Kapolri Beri Alasan

Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Iptu Rudiana, ayah Eky dalam kasus pembunuhan 2016 silam. Terbaru, penasihat Kapolri menilai jika PK terpidana kasus Vina Cirebon diterima maka Iptu Rudiana layak untuk dipecat. Ini alasannya.

TRIBUNWOW.COM - Nasib Iptu Rudiana berada di ujung tanduk jika pengajuan peninjauan kembali (PK) oleh terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky diterima.

Dilansir Tribunnews.com, hal ini disampaikan Penasihat Kapolri, Irjen (Purn) Aryanto Sutadi soal kemungkinan yang terjadi jika peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus Vina Cirebon diterima.a.

Aryanto mengatakan, jika PK terpidana kasus Vina Cirebon diterima maka Iptu Rudiana layak untuk dipecat.

Baca juga: Beri Keterangan Palsu, Kemana Perginya Aep setelah Pegi Setiawan Dinyatakan Bebas dari Kasus Vina?

Diketahui Iptu Rudiana adalah ayah dari pacar Vina, Eky yang juga menjadi korban pembunuhan di Cirebon pada 2016 silam.

Kini Iptu Rudiana menjabat sebagai Kapolsek Kapetakan, Cirebon, Jawa Barat.

Menurut Aryanto, Iptu Rudiana diduga memiliki peran besar dalam proses awal kasus Vina Cirebon pada 2016 lalu.

Karena ia turun tangan langsung dalam proses penangkapan para terpidana.

Sehingga jika pengajuan PK para terpidana kasus Vina Cirebon diterima, maka Iptu Rudiana bisa dinyatakan melakukan kesalahan besar dalam proses penangkapan.

"Bagi saya Pak Rudi itu salah apa bila nanti ternyata PK-nya itu diterima, barulah itu salah."

"Kemudian dia perlu dilakukan apa kode etiklah kalau perlu dipecat dan sebagainya karena dia salahnya besar," kata Aryanto dilansir Tribun Jakarta, Senin (15/7/2024).

Baca juga: Drama Panjang Kasus Vina Cirebon, Pakar Sebut Masih ada Bukti Penting yang Belum Diungkap Polisi

Lebih lanjut Aryanto menyebut, jika pengajuan PK diterima oleh majelis hakim, kasus Vina Cirebon ini bisa terus diaudit untuk dilakukan investigasi lebih lanjut.

Untuk itu Aryanto sangat mendukung adanya pengajuan PK dari para terpidana kasus Vina Cirebon.

Selain membuka tabir peran Iptu Rudiana di kasus pembunuhan Vina dan Eky 2016 silam, PK juga akan menjadi pertaruhan sistem peradilan Indonesia.

"Jadi PK ini saya senang Pak karena menuju kepada kecerahan."

"Tolong masyarakat juga bisa melihat segitulah mutu dari pada peradilan kita di Indonesia," tegas Aryanto.

Halaman
123