TRIBUNWOW.COM - Pegi Setiawan tampaknya belum bisa bernafas lega meski sudah dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri Bandung.
Dilansir TribunWow.com dari Tribunnews.com, Pegi ternyata masih bisa jadi tersangka lagi.
Hal itu dapat terjadi jika polisi melengkapi bukti-bukti yang ada dan cukup menjadikan Pegi sebagai tersangka lagi.
Statement itu diungkap oleh pakar hukum pidana Universitas Al-Ahar, Supardji Ahmad, Selasa (9/7/2024).
"Ya pertama kan jadi tersangka itu memenuhi cukup alat bukti kan. Kan alat bukti tadi itu harus cukup tidak sekedar jumlahnya tapi juga kualitasnya. Kualitas dalam arti ya memang alat buktinya berkesesuaian kan gitu," kata Supardji kepada Tribunnews.com, Selasa (9/7/2024).
Baca juga: 2 Kesalahan Fatal Polda Jabar yang Buat Pegi Bebas dari Status Tersangka Kasus Vina Cirebon
Baca juga: Alasan Pegi Berani Berontak di Mapolda Jabar saat Rilis Kasus Vina Cirebon: Hati Saya Hancur
Tak hanya jumlah, tetapi bukti tersebut juga harus cukup kuat untuk menjadikan Pegi menjadi tersangka lagi.
"Jadi kalau itu yang bisa ditemukan alat bukti tadi itu ya bisa (jadi tersangka lagi). Jadi itu kembali kepada soal kecukupan alat bukti itu. Jadi sekali lagi tersangka kan syaratnya itu," sambungnya.
Proses penyelidikan pun harus diulang dari awal jika ingin penyidik ingin menetapkan Pegi menjadi tersangka lagi.
Pihak kepolisian wajib memakai Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) jika ingin melakukan hal itu.
Pernyataan Hotman Paris
Pengacara keluarga Vina, Hotman Paris menyebut bahwa Pegi Setiawan ternyata berpeluang ditahan Polda Jabar lagi.
Baca juga: Dinyatakan Bebas oleh PN Bandung, Pegi Setiawan Diajak Hotman Paris Makan Bareng: Ayo Makan Ramen
Hotman mengatakan bahwa Pegi belum bebas secara substansi.
Hotman menyebut, dalam putusannya, hakim tunggal yang membaca putusan sidang praperadilan Pegi Setiawan di PN Bandung, Senin (8/7/2024), Hakim Eman hanya mengatakan ada pelanggaran hukum acara.
“Kalau penyidik memperbaiki pelanggaran hukum acara tersebut, maka proses penyidikan bisa berlanjut lagi dengan menetapkan Pegi sebagai tersangka,” kata Hotman Paris dikutip TribunJakarta.com dari akun instagram @hotmanparisofficial, Selasa (9/7/2024).
Hakim menyebut penyidik belum pernah memeriksa Pegi sebagai calon tersangka sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Reaksi Ibu Vina seusai Pegi Setiawan Dinyatakan Bebas, Minta Kepolisian Cari 2 DPO yang Dihapus