TRIBUNWOW.COM - Bebasnya Pegi Setiawan dari status tersangka kasus Vina Cirebon, membuat penegakan hukum di Indonesia mendapat sorotan tajam masyarakat.
Pegi Setiawan yang langsung ditetapkan sebagai tersangka setelah kasus Vina Cirebon kembali viral, ternyata tak bisa dibuktikan keterlibatannya dalam kasus pembunuhan 2016 silam itu.
Setidaknya, ada dua kesalahan fatal Polda Jawa Barat (Jabar) di mata Kejagung, yang akhirnya membuat Pegi bisa bebas, Senin (8/7/2024).
Baca juga: Aep Ketar-ketir setelah Pegi Bebas? Bakal Dilaporkan Buntut Dugaan Beri Keterangan Palsu Kasus Vina
"Saya kira cukup jelas, bahwa ada mekanisme, ada beberapa prosedural yang tidak terpenuhi dalam proses penanganan perkara ini. Sehingga hakim berpendapat dan memutuskan penetapan tersangka pada yang bersangkutan tidak sah," kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, kepada wartawan di Kantor Kejaksaan Agung, Senin.
Prosedur yang dimaksud, di antaranya tidak dilakukan pemanggilan, tapi langsung menyatakan Pegi sebagai buron alias masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kemudian setelah ditangkap, Pegi tak diperiksa sebagai saksi terlebih dahulu, melainkan langsung sebagai tersangka.
"Padahal, menurut keputusan MK, bahwa terhadap itu harus dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dulu. Kalau ditemukan bukti permulaan yang cukup terhadap yang bersangkutan, maka diperiksa sebagai tersangka," ujar Harli.
Prosedur yang tak terpenuhi itu rupanya yang membuat jaksa, dalam hal ini penuntut umum pada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sempat mengembalikan berkas perkara kepada tim penyidik Polda Jawa Barat.
"Berkas perkara sudah di penyidik, karena beberapa waktu lalu kita sudah memberikan beberapa petunjuk P19," kata Harli.
Meski sudah bukan di tangan penuntut umum lagi, pihak Kejaksaan mengaku menghormati putusan praperadilan hakim Pengadilan Negeri Bandung.
Putusan praperadilan ini, kata Harli, akan dijadikan pertimbangan jika tim penyidik kembali melimpahkan berkas perkara ke jaksa penuntut umum pada kemudian hari.
"Jadi, sekiranya penyidik menuyerahkan kembali berkas perkara itu, maka kami akan akan mengembalikannya kepada penyidik dengan dasar ada fakta hukum yaitu putusan pengadilan atau putusan terhadap praperadilan pada Pegi Setiawan untuk dilaksanakan," katanya.
Sekilas Kasus Vina
Kasus Vina Cirebon merupakan peristiwa berdarah yang menimpa Vina (16) dan kekasihnya, Eki, pada 27 Agustus 2016.
Keduanya ditemukan di Jembatan Talun, Kabupaten Cirebon.
Saat ditemukan, Vina masih hidup, sedangkan Eki sudah meninggal.