Kasus Vina Cirebon

2 Kesalahan Fatal Polda Jabar yang Buat Pegi Bebas dari Status Tersangka Kasus Vina Cirebon

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pegi Setiawan saat akan meninggalkan Mapolda Jawa Barat, Senin (8/7/2024) malam. Pegi dibebaskan setelah menang dalam gugatan praperadilan status tersangka kasus Vina Cirebon. Setidaknya, ada dua kesalahan fatal Polda Jawa Barat (Jabar) di mata hakim, yang akhirnya membuat Pegi bisa bebas.

TRIBUNWOW.COM - Bebasnya Pegi Setiawan dari status tersangka kasus Vina Cirebon, membuat penegakan hukum di Indonesia mendapat sorotan tajam masyarakat.

Pegi Setiawan yang langsung ditetapkan sebagai tersangka setelah kasus Vina Cirebon kembali viral, ternyata tak bisa dibuktikan keterlibatannya dalam kasus pembunuhan 2016 silam itu.

Setidaknya, ada dua kesalahan fatal Polda Jawa Barat (Jabar) di mata Kejagung, yang akhirnya membuat Pegi bisa bebas, Senin (8/7/2024).

Baca juga: Aep Ketar-ketir setelah Pegi Bebas? Bakal Dilaporkan Buntut Dugaan Beri Keterangan Palsu Kasus Vina

"Saya kira cukup jelas, bahwa ada mekanisme, ada beberapa prosedural yang tidak terpenuhi dalam proses penanganan perkara ini. Sehingga hakim berpendapat dan memutuskan penetapan tersangka pada yang bersangkutan tidak sah," kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, kepada wartawan di Kantor Kejaksaan Agung, Senin.

Prosedur yang dimaksud, di antaranya tidak dilakukan pemanggilan, tapi langsung menyatakan Pegi sebagai buron alias masuk daftar pencarian orang (DPO).

Kemudian setelah ditangkap, Pegi tak diperiksa sebagai saksi terlebih dahulu, melainkan langsung sebagai tersangka.

"Padahal, menurut keputusan MK, bahwa terhadap itu harus dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dulu. Kalau ditemukan bukti permulaan yang cukup terhadap yang bersangkutan, maka diperiksa sebagai tersangka," ujar Harli.

Prosedur yang tak terpenuhi itu rupanya yang membuat jaksa, dalam hal ini penuntut umum pada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sempat mengembalikan berkas perkara kepada tim penyidik Polda Jawa Barat.

"Berkas perkara sudah di penyidik, karena beberapa waktu lalu kita sudah memberikan beberapa petunjuk P19," kata Harli.

Meski sudah bukan di tangan penuntut umum lagi, pihak Kejaksaan mengaku menghormati putusan praperadilan hakim Pengadilan Negeri Bandung.

Putusan praperadilan ini, kata Harli, akan dijadikan pertimbangan jika tim penyidik kembali melimpahkan berkas perkara ke jaksa penuntut umum pada kemudian hari.

"Jadi, sekiranya penyidik menuyerahkan kembali berkas perkara itu, maka kami akan akan mengembalikannya kepada penyidik dengan dasar ada fakta hukum yaitu putusan pengadilan atau putusan terhadap praperadilan pada Pegi Setiawan untuk dilaksanakan," katanya.

Sekilas Kasus Vina

Kasus Vina Cirebon merupakan peristiwa berdarah yang menimpa Vina (16) dan kekasihnya, Eki, pada 27 Agustus 2016.

Keduanya ditemukan di Jembatan Talun, Kabupaten Cirebon.

Saat ditemukan, Vina masih hidup, sedangkan Eki sudah meninggal.

Awalnya, kasus ini dikategorikan sebagai kecelakaan tunggal.

Baca juga: Dinyatakan Bebas oleh PN Bandung, Pegi Setiawan Diajak Hotman Paris Makan Bareng: Ayo Makan Ramen

Namun, berdasarkan penyelidikan lebih lanjut, Vina dan Eki merupakan korban penganiayaan yang dilakukan geng motor.

Vina bahkan menjadi korban rudapaksa bergilir.

Polisi kemudian menangkan delapan terduga pelaku.

Mereka dijebloskan ke penjara. Tujuh orang dengan hukuman seumur hidup, sedangkan satu lainnya, Saka Tatal, dihukum delapan tahun. Saka sudah bebas.

Kisah tragis Vina kemudian difilmkan dengan judul "Vina: Sebelum 7 Hari".

Film ini kemudian membuat Polda Jabar "melanjutkan" pengejaran kepada tiga buron.

Mereka adalah Pegi, Andi, dan Dani.

Pegi ditangkap di Kopo, Bandung, Selasa (21/5/2024).

Dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan disebut sebagai otak utama kejahatan.

Pada saat yang sama, Polda Jabar menghapus nama Andi dan Dani karena hanya disebut berdasarkan pengakuan.

Terbaru, status Pegi sebagai tersangka dibatalkan dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024). (*)

Artikel ini telah tayang di TribunJabar dengan judul KESALAHAN FATAL Polisi Saat Tetapkan Pegi Jadi Tersangka Kasus Vina Cirebon, Keok pada Praperadilan