Kasus Vina Cirebon

Polda Jabar Tak Beri Uang Kompensasi Pegi meski Salah Tangkap, Sebut Tidak Ada di Putusan Hakim

Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase Pegi Setiawan dan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Menjadi korban salah tangkap kasus Vina Cirebon, Pegi Setiawan kemungkinan tidak akan mendapat uang kompensasi dari Polda Jawa Barat (Jabar).

TRIBUNWOW.COM - Menjadi korban salah tangkap kasus Vina Cirebon, Pegi Setiawan kemungkinan tidak akan mendapat uang kompensasi dari Polda Jawa Barat (Jabar).

Hal ini disampaikan oleh Kadiv Hukum Polda Jawa Barat, Kombes Nurhadi Handayani, setelah mendengar putusan majelis hakim di sidang praperadilan Pegi Setiawan.

Diketahui, dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, hakim Eman Sulaeman mengabulkan seluruh gugatan Pegi.

Baca juga: Pegi Setiawan Resmi Dinyatakan Bebas dari Kasus Vina Cirebon, Penetapan Tersangka Tidak sah

Dengan putusan ini, artinya Pegi Setiawan bisa bebas, dan status tersangkanya gugur.

Sejumlah pihak pun menyebut Pegi layak mendapat uang kompensasi dari kepolisian.

Akan tetapi, Polda Jabar mengatakan soal uang kompensasi tidak ada dalam putusan hakim.

Mulanya, Kombes Nurhadi Handayani menyebut pihaknya menghormati putusan sidang dan segera menindaklanjutinya.

"Kita tetap patuh hukum. (Pegi langsung dibebaskan) Iya Insyaallah," ucapnya, Senin (8/7/2024), dikutip dari TribunJabar.id.

Ia belum mengetahui langkah penyidik setelah status Pegi Setiawan bukan tersangka lagi.

Terkait uang kompensasi, Polda Jabar menyatakan tak akan memberikannya.

"Kan (kompensasi) dari putusan Hakim juga, bukan dari kita. Tadi tidak menyebutkan istilahnya ganti rugi segala kan gitu," bebernya.

Menurutnya, hakim hanya meminta Pegi Setiawan segera dibebaskan.

Polda Jabar tak akan melakukan upaya hukum terhadap putusan ini.

"Jadi untuk dihentikan penyidikan kemudian segera dibebaskan, Itu aja," tukasnya.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengatakan pembebasan Pegi Setiawan dilakukan secepatnya.

Teknis pembebasan Pegi Setiawan masih direncanakan Polda Jabar

"Terpenting kan saat ini sudah ada putusan hakim. Inilah yang dahulu dilakukan."

"Kami akan realisasikan sesuai putusan hakim dan kami akan patuhi hukum untuk segera melakukannya apa yang disampaikan hakim," tandasnya.

Tanggapan Susno Duadji

Keputusan Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan mendapat apresiasi dari mantan Kabareskrim Polri, Komjen (Purn) Susno Duadji.

Menurut Susno Duadji, keputusan yang diambil Eman Sulaeman menunjukkan keadilan masih ada dan tidak berpihak pada orang yang lebih berkuasa.

“Itu ternyata sudah dijungkirbalikkan oleh Hakim Eman Sulaeman di Pengadilan Negeri Bandung pada hari ini jam 9 lewat tadi. Hebat,” ucapnya, Senin (8/7/2024), dikutip dari TribunJabar.id.

Ia meminta hakim yang mendapat promosi memiliki integritas tinggi seperti yang ditunjukkan Eman Sulaeman.

“Nah hebatnya beliau punya integritas tidak terpengaruh tekanan, baik tekanan media, tidak terpengaruh tekanan instansi, tidak terpengaruh tekanan duit, dan tidak terpengaruh tekanan kekuasaan,” tandasnya.

Susno menambahkan mayoritas masyarakat ragu dengan penangkapan Pegi Setiawan yang dilakukan Polda Jabar setelah kasus ini diangkat ke layar lebar.

“Kita tidak mau pajak kita diambil, saya bayar pajak loh, diambil untuk gaji-gaji hakim yang gak beres itu. Kalau Hakim Sulaeman saya hormat,” jelasnya.

Diketahui, Eman Suleman bertugas di PN Bandung sejak 5 Juli 2021.

Baca juga: Reaksi Ibu Vina seusai Pegi Setiawan Dinyatakan Bebas, Minta Kepolisian Cari 2 DPO yang Dihapus

Kata Keluarga Vina

Setelah mendengar putusan Pegi Setiawan dibebaskan, keluarga Vina meminta polisi memburu tiga tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO).

Keluarga besar Vina menggelar acara nonton bareng (nobar) sidang praperadilan di Kelurahan Kesenden, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon.

Kakak Vina, Marliana (33), berharap penyidik tidak menjadikan orang lain sebagai tumbal dan segera menangkap tersangka kasus pembunuhan yang terjadi pada 2016 silam.

"Tanggapan saya senang ya, karena kan ini kasihan juga kalau misalkan dia tetap dihukum, padahal tidak bersalah."

"Dia sudah merasakan di penjara, tapi kalau sudah ketahuan dari awal bahwa ini salah tangkap, ya, Alhamdulillah, senang."

"Memang seharusnya dibebaskan, kan karena memang tidak bersalah," tuturnya.

Ia menambahkan pihak keluarga bersedia membantu upaya penyidik mencari tersangka yang 8 tahun buron.

"Kecuali, kalau Pegi bersalah, pasti dihukum dan keluarga Vina menuntut seberat-beratnya. Harapannya ya sekarang, tetap mencari keadilan, mencari pelaku yang sebenarnya, karena sedikitnya keluarga belum bisa terima kalau pelakunya masih bebas berkeliaran," tegasnya.

Menurutnya, penghapusan dua tersangka dari DPO janggal dan menganggap masih ada tiga tersangka yang berkeliaran.

"Saya juga yakin, kalau sebenarnya pelaku atau DPO yang belum tertangkap itu 3," lanjutnya.

Sementara itu, ibu Vina, Sukaesih (49), merasa bersyukur Pegi Setiawan yang tidak bersalah dapat dibebaskan.

"Saya ikut senang, berarti salah tangkap," ungkapnya.

Sukaesih menjelaskan Pegi yang menjadi tersangka utama hingga kini masih buron.

Dengan bebasnya Pegi Setiawan, Pegi yang asli diminta untuk segera ditangkap.

"Nah untuk harapan, kami pihak keluarga minta polisi cari Pegi pelaku yang sebenarnya, bahkan 2 DPO yang sempat dihilangkan." 

"Intinya, kami minta polisi untuk cari pelaku pembunuh anak saya yang sebenarnya," pungkasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Alasan Polda Jabar Tak Beri Pegi Setiawan Uang Kompensasi, jadi Korban Salah Tangkap Sejak Mei 2024