TRIBUNWOW.COM - Mendadak ditangkap dan ditahan atas dugaan kasus pembunuhan Vina dan Eki 2026 silam, Pegi Setiawan alias Perong kini bisa bernapas lega.
Pasalnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan seluruh permohonan praperadilan Pegi Setiawan terhadap Polda Jawa Barat.
Dengan putusan ini, Pegi dinyatakan bebas, lantaran penetapan status tersangka yang disematkan padanya tidak sah dan batal demi hukum.
Diketahui, kasus penangkapan Pegi memang menjadi sorotan masyarakat Indonesia, lantaran muncul berbagai kejanggalan.
Hingga akhirnya Pegi mengajukan praperadilan, dan kini dikabulkan majelin hakim.
Baca juga: 4 Hal yang Harus Didalami di Kasus Vina Cirebon Menurut Pakar: Pegi Bebas, Masalah Belum Tuntas
"Atas dasar itulah penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," ujar Hakim Tunggal, Eman Sulaeman di PN Bandung, Senin (8/7/2024).
Dalam putusannya, Hakim Tunggal, Eman Sulaeman menilai, tidak ditemukan bukti satu pun, Pegi pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar.
"Berdasarkan pertimbangan di atas, alasan permohonan praperadilan harusnya beralasan dan patut dikabulkan," kata Eman.
Dengan keputusan hakim ini, maka status tersangka Pegi Setiawan dicabut dan dinyatakan bebas.
Perjalanan Pegi Setiawan di Kasus Vina Cirebon
Nama Pegi Setiawan muncul setelah polisi kembali membuka penyelidikan kasus pembunuhan Vina dan Eky setelah viralnya film Vina: Sebelum 7 Hari.
Padahal kasus itu terjadi pada tahun 2016 dan sudah ada 8 orang yang dihukum atas kasus ini.
Namun, masih ada 3 orang lain yang belum ditangkap dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Setelah kasus kematian Vina mendapat banyak atensi, Polda Jabar lantas bergerak cepat.
Mereka lantas merilis 3 pelaku pembunuhan Vina yang masih buron selama 8 tahun ini pada Selasa (14/5/2024).
Polisi juga merilis ciri-ciri para pelaku yang diketahui bernama Pegi alias Perong, Andi, dan Dani.
Penangkapan Pegi Setiawan
Seminggu setelah sejak ciri-ciri para pelaku dirilis, polisi mengabarkan telah menangkap satu buron pada Selasa (21/5/2024) malam.
Ia adalah Pegi Setiawan alias Perong. Polisi menyebut, Pegi ditangkap di Bandung tanpa perlawanan.
Dalam keterangannya, polisi menyampaikan, Pegi bekerja sebagai kuli bangunan di Bandung selama 8 tahun ini.
Penangkapan Pegi yang terkesan terlalu cepat rupanya menuai banyak tanda tanya di kalangan masyarakat.
Satu di antaranya pakar psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel yang mempertanyakan cara polisi mengidentifikasi identitas Pegi.
Keraguan juga datang dari kuasa hukum 5 terpidana kasus pembunuhan Vina, Jogi Nainggolan.
Ia Ia menduga sosok Pegi yang ditangkap Polda Jabar itu bukanlah Pegi yang masuk dalam DPO kepolisian pembunuh Vina.
Sehingga menurut dia, polisi salah tangkap. Hal ini juga diperkuat dengan pernyataan sejumlah teman Pegi lainnya, sesama kuli bangunan.
Baca juga: Pengacara Pegi Setiawan Sayangkan Polda Jabar yang Asal-asalan Menetapkan Tersangka Vina Cirebon
Penyangkalan Pegi Setiawan
Pegi lantas dihadirkan sebagai tersangka saat Polda Jabar merilis kasus pembunuhan Vina Cirebon, Minggu (26/5/2024).
Saat rilis tersebut, Pegi menunjukkan gerak-gerik tak biasa saat polisi mengurai keterlibatan dan perannya dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki.
Ia terus-menerus menggelengkan kepala. Bahkan saat polisi mengungkap ancaman pidana untuknya, Pegi kembali geleng kepala sembari melihat ke arah kamera wartawan.
Termasuk pada saat hendak digiring dua polisi untuk meninggalkan lokasi konferensi pers, ia berteriak hendak berbicara.
Pegi menepis pernyataan polisi. Dia bersumpah tidak terlibat perkara kematian Vina dan Eky.
"Saya tidak pernah melakukan pembunuhan itu. Saya tidak pernah membunuh. Ini fitnah. Saya rela mati," teriak Pegi.
Perlawanan Pegi Setiawan
Tak berhenti sampai di situ, Pegi Setiawan melakukan perlawanan atas penetapan tersangka terhadap dirinya.
Dibantu sejumlah kuasa hukum yang berjumlah puluhan orang, Pegi mengajukan gugatan praperadilan ke PN Bandung.
Ia menggugat Polri terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky pada 2016, silam.
Sidang gugatan praperadilan lantas digelar dengan dipimpin hakim tunggal Eman Sulaeman mulai Senin (1/7/2024).
Seharusnya, sidang digelar pada Senin (24/6/2024), tapi diundur karena saat itu, Polda Jabar mangkir alias tidak hadir.
Selama lima hari berturut-turut, sidang praperadilan digelar dengan menghadirkan lima saksi dari pihak Pegi dan satu saksi ahli dari dari Polda Jabar.
Pegi Setiawan Dinyatakan Bebas
Setelah rangkaian sidang selesai, majelis hakim lantas membacakan hasil gugatan praperadilan Pegi Setiawan.
Rupanya, hakim Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh kubu Pegi Setiawan.
Pasalnya, tak ditemukan satu pun bukti pemohon Pegi pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar selaku termohon.
Pegi Setiawan pun dinyatakan bebas. Ia akan kembali menghirup udara segar setelah meringkuk di tahanan pasca-ditangkap pada pertengahan Mei lalu.
(Tribunnews.com/Sri Juliati/Deni)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Perjalanan Pegi Setiawan di Kasus Vina Cirebon: Ditangkap usai 8 Tahun, Jadi Tersangka, Kini Bebas