Kasus Vina Cirebon

Ada Bukti dan Saksi Pegi Tak di Cirebon saat Vina Dibunuh, Catatan Kecil Ini Bakal Perkuat Alibi?

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pegi Setiawan (PS) alias Perong, sosok yang diduga menjadi otak pembunuhan Vina di Cirebon, dihadirkan Polda Jawa Barat dalam konferensi pers, Minggu (26/5/2024).  Pihak Pegi Setiawan alias Perong memilih mengajukan praperadilan lantaran penangkapannya oleh Polda Jawa Barat (Jabar) dinilai janggal.

TRIBUNWOW.COM - Pihak Pegi Setiawan alias Perong memilih mengajukan praperadilan lantaran penangkapannya oleh Polda Jawa Barat (Jabar) dinilai janggal.

Diketahui, Pegi alias Perong ditangkap setelah delapan tahun menjadi buron dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon 2016 silam.

Selain Pegi, masih ada dua DPO lain yang jadi buruan aparat, namun baru-baru ini dua DPO itu dihapus lantaran dianggap cuma sosok fiktif karangan pelaku lain.

Setelah ditangkap, Pegi membantah menjadi pelaku pembunuh Vina.

Baca juga: Tak seperti di Film, Linda Sebut Hubungan dengan Vina Cuma Teman Biasa hingga Ngaku Punya Indra ke-6

Tak hanya Pegi, bantahan keterlibatan ini juga disampaikan pihak keluarga hingga rekan-rekan sesama kuli bangunan di Bandung.

Pengacara Pegi Setiawan, Sugiyanti Iriani mengaku memiliki satu bukti kuat kliennya tak ada di Cirebon saat Vina dan Eki ditemukan tewas.

Untuk menguatkan alibi Pegi, sejumlah barang bukti akan disiapkan.

"Kami akan melakukan praperadilan karena penangkapan dan penetapan tersangka terhadap klien kami tidak sah," ujarnya.

Lalu Sugiyanti Iriani mengaku pihaknya sudah menyiapkan beberapa saksi yang akan dihadirkan di sidang praperadilan.

Saksi tersebut yakni teman, ayah, dan paman Pegi Setiawan yang bekerja bersama kliennya di Bandung saat Vina ditemukan tewas.

"Ada beberapa saksi yang kita temui, bapaknya, pamannya, yang sama-sama bekerja pada 27 Agustus 2016," ucap Sugiyanti Iriani.

Menurut Sugiyanti Iriani, pada 27 Agustus 2016, Pegi Setiawan bersama paman dan ayahnya sedang mengerjakan bangunan rumah milik bos mereka bernama Koh Aceng.

"Mereka sama-sama bekerja di Bandung menyelesaikan pembangunan rumah milik Koh Aceng," kata Sugiyanti Iriani.

Sugiyanti Iriani tak cuma saksi, dirinya juga memiliki bukti berupa catatan kecil dari Koh Aceng kepada Pegi Setiawan.

Catatan kecil tersebut berisi rincian gaji Pegi Setiawan.

"Lalu juga ada bukti cacatatan, pada 27 Agutus 2016 Pegi masih merima pembayaran dari Koh Aceng, walaupun itu catatan kecil," ucap Sugiyanti Iriani.

Ia menegaskan cacatatan kecil itu menjadi bukti nyata kalau di hari Vina terbunuh, Pegi Setiawan masih bekerja.

"Itu membuktikan Pegi masih kerja," tambahnya.

Pengakuan Sesama Kuli Bangunan

Rekan sesama kuli bangunan, Suharsono ikut membela Pegi Setiawan.

Suharsono meyakini bahwa Pegi saat peristiwa maut itu terjadi, sedang berada di Bandung mengerjakan pembangunan rumah milik Agus di Rancamanyar, Kota Bandung.

Ketika itu, Suharsono yang tak betah kerja di Bandung pulang ke Cirebon.

Rekan kerja sesama kuli yaitu Ibnu, Robi dan Pegi mengantarkan Suharsono ke jalan raya hingga mobil angkutan umum tiba.

"Setelah saya dapat angkutan umum, Pegi, Ibnu dan Robi balik lagi ke mess proyek," ujarnya seperti dalam siaran Kompas TV yang tayang pada Selasa (28/5/2024).

Baca juga: Pengakuan Linda yang Viral Kerasukan Arwah Vina: Saya Hilang 8 Tahun karena Nyawa Saya Terancam

Mereka pun tidur di dalam bedeng, termasuk Suparman, pamannya dan Rudi, ayahnya.

Suharsono menilai tak mungkin Pegi melakukan pembunuhan terhadap Vina dan Eky di malam itu.

"Enggak mungkin lah, saya aja dari Bandung ke Cirebon 4 jam (butuh waktu). Enggak mungkin pergi bunuh," lanjutnya.

Suharsono berani memberikan kesaksiannya di depan pengadilan.

"Yakin saya siap bersaksi untuk mengungkap kebenaran, keadilan," kata Suharsono mantap saat ditanya Pengacara Toni dalam Channel Youtube Pengacara Toni yang tayang pada Selasa (28/5/2024).

Semenjak berani membela Pegi, Suharsono mengaku merasa diintimidasi.

Ia diteror oleh banyak nomor anonim yang menyasar ke nomor ponselnya.

"Iya tidak dikenal (nomor anonim). Banyak yang nelpon, jadi saya enggak angkat," katanya.

Namun, ia bersyukur belum mendapatkan intimidasi secara fisik.

Kuasa Hukum Suharsono, Toni, mengatakan kliennya akan mengajukan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bila diperlukan.

"Kalau secara prosedur untuk bisa ke persidangan agar Pak Suharsono bisa bersaksi dengan nyaman, kalau memang harus ke LPSK maka kami ke sana minta perlindungan saksi dan korban," tambahnya. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Slip Gaji dari Bos Bukti Pegi Tak Ada di Cirebon saat Vina Tewas, Bukan Cuma Pengakuan Sesama Kuli