Tujuh terdakwa divonis penjara seumur hidup. Sementara satu pelaku dipenjara delapan tahun karena masih di bawah umur saat melakukan kejahatan dan kini sudah bebas.
Tiga tersangka yang dinyatakan buron adalah Dani (28), Andi (31), dan Pegi (30) alias Perong.
Namun dalam penjelasan terakhir, pihak Polda Jabar menegaskan hanya ada satu DPO yakni Pegi.
Sementara nama Dani dan Andi adalah nama rekaan para delapan terpidana. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sosok Linda yang Pernah 'Kerasukan Arwah' Vina, Malam Ini Jalani Pemeriksaan di Polres Cirebon