TRIBUNWOW.COM - Polda Jabar telah menangkap 8 dari 11 pelaku pembunuhan Vina Cirebon yang terjadi pada 2016 silam.
Diketahui, Vina dan sang pacar, Ekky tewas dibunuh geng motor yang berjumlah 11 orang pada tahun 2016 silam.
Sebanyak 8 orang telah menjalani hukuman penjara sementara 3 lainnya masih bebas berkeliaran.
Baca juga: 6 UPDATE Kasus Pembunuhan Vina: Polisi Kesulitan Tangkap Pelaku, Hotman Paris Cium Kejanggalan
8 orang yang telah ditahan pun saat ini tengah menjalani hukuman penjara.
Satu di antara pelaku yang ditahan tersebut adalah Saka Tatal yang akan bebas dari penjara.
Dari kasus ini, tujuh pelaku yang dihukum seumur hidup, yakni Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, Sudirman, dan Supriyanto.
Sementara, Saka Tatal dijatuhi hukuman 8 tahun penjara.
Sosok Saka Tatal
Dikutip dari Tribunnews, Saka Tatal hanya divonis hukuman ringan lantaran masih di bawah umur dan hanya ikut-ikutan.
Hal ini dikatakan oleh kakak Vina, Marlina.
"Dari yang sudah tertangkap saja sebenarnya belum puas, karena dari delapan yang sudah tertangkap, ada yang hanya delapan tahun hukumannya," ujar Marlina dengan nada kecewa, Kamis (16/5/2024).
TribunCirebon.com mewartakan, Marliyana menuturkan seorang yang akan bebas tersebut divonis ringan lantaran dianggap hanya ikut-ikutan karena masih di bawah umur.
Selain di bawah umur, Saka Tatal adalah sosok yang membantu polisi untuk membongkar pembunuhan tersebut.
Dikutip dari Tribun Video, Saka Tatal membongkar rencana kekejaman para pelaku terhadap Vina dan Eky.
Bahkan berkat pengakuan Saka Tatal, polisi kembali menangkap satu orang pelaku lain.
Baca juga: Ironi 3 Pelaku Pembunuhan Vina Masih Belum Terungkap namun 1 Orang yang Sudah Dipenjara akan Bebas
Kepada polisi Saka Tatal mengaku tak berniat ikut menyiksa Vina dan Eky.