Dari kasus ini, tujuh pelaku yang dihukum seumur hidup, yakni Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, Sudirman, dan Supriyanto.
Sementara, Saka Tatal dijatuhi hukuman 8 tahun penjara.
Dikutip dari Tribunnews, Saka Tatal hanya divonis hukuman ringan lantaran masih di bawah umur dan hanya ikut-ikutan.
Hal ini dikatakan oleh kakak Vina, Marlina.
"Dari yang sudah tertangkap saja sebenarnya belum puas, karena dari delapan yang sudah tertangkap, ada yang hanya delapan tahun hukumannya," ujar Marlina dengan nada kecewa, Kamis (16/5/2024).
TribunCirebon.comĀ mewartakan, Marliyana menuturkan seorang yang akan bebas tersebut divonis ringan lantaran dianggap hanya ikut-ikutan karena masih di bawah umur.
"Ya mungkin karena memang masih di bawah umur dan pengakuannya hanya ikut-ikutan, ikut mukul dikit gitu, makanya cuma delapan tahun," ucapnya.
Ia pun merasa terancam dengan bebasnya satu orang tersebut.
"Kemungkinan sih (pelaku yang divonis 8 tahun ini) keluar dan saya merasanya menjadi ancaman tersendiri buat keluarga," ucap Marliyana. (TribunWow.com)