Hotman Paris juga merasa heran dengan keterangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang berubah.
Diketahui, awalnya kasus Vina ditangani oleh Polres Cirebon.
Saat itu sebanyak 8 orang pelaku memberikan BAP jika masih ada 3 pelaku lainnya yang belum ditangkap seperti mereka.
Namun, setelah perkara dilimpahkan ke Kejaksaan, 8 orang pelaku itu merubah keterangan BAP bahwa 3 orang tersebut tak terlibat.
"Yang menarik delapan orang (pelaku) ini pada saat di BAP pertama menyatakan ada tiga orang lagi pelaku. Tapi kemudian berubah sesudah dilimpahkan ke kejaksaan, berubah BAP-nya," ucap Hotman Paris.
Hotman berpendapat secara logika delapan pelaku tidak mungkin mengarang kejadian di awal pemeriksaan.
"Karena mereka saat BAP terpisah, dikatakan ada tiga orang lagi, tapi pada saat dilimpahkan ke kejaksaan mereka mengubah BAP sehingga ada pengaruh di sini."
"Sehingga tiga orang ini bahkan sampai sekarang alamat tidak jelas. Harusnya di BAP itu ada," ucap Hotman Paris.
3. Dugaan Keterlibatan Aparat
Lantaran lamanya proses hukum yang memakan waktu hingga 8 tahun dan tak kunjung ditemukan, ada dugaan 3 DPO mendapat bekingan.
"Ini pasti ada pengaruh besar dari oknum aparat di daerah Jawa Barat ini," imbuh Hotman Paris.
Hal itu turut dibantah oleh Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham, Selasa (14/5/2024).
Jules menyebut, justru korban bernama Rizky atau Eky lah yang merupakan anak anggota Polri.
"Jadi, perlu saya sampaikan, hasil pemeriksaan maupun fakta di persidangan yang sesungguhnya bahwa salah satu korban yang merupakan pacar atau rekan dari saudari Vina yaitu saudara Eki adalah anak dari anggota kami, anggota kepolisian."
"Artinya, justru salah satu korban adalah anak dari anggota kepolisian, bukan pelaku ya."
"Jadi tiga orang yang berstatus DPO belum ada keterangan baik di pemeriksaan maupun fakta di persidangan yang menyebutkan adalah pelakunya dari anak anggota kepolisian, itu yang perlu kami tegaskan," ucapnya, Selasa. (TribunWow.com)