TRIBUNWOW.COM - Polda Jawa Barat menerbitkan 3 daftar pencarian orang dalam kasus Vina Cirebon pada Rabu (15/5/2024).
Diketahui, kasus Vina Cirebon kembali dibuka setelah 8 tahun lamanya kejadian pembunuhan itu berlangsung di tahun 2016.
Sebanyak 3 orang pelaku masih berkeliaran bebas hingga menjadi sorotan bersamaan dengan penayangan film 'Vina: 7 Hari Sebelum Kematian' yang sedang tayang di bioskop.
Pengacara Hotman Paris pun juga turut menyoroti kejanggalan atas penerbitan DPO yang dilakukan oleh Polda Jabar.
Baca juga: 2 Keheranan Hotman Paris saat Tangani Kasus Kematian Vina Cirebon, Kaget saat Diberi Tahu Kronologi
1. Alamat Tak Jelas
Dikutip dari Kompas TV, Hotman Paris menyebutkan jika alamat ketiga pelaku yang masih buron tak jelas.
"Tiga orang ini bahkan sampai sekarang alamat tidak jelas," ujar Hotman Paris, Kamis (16/5/2024).
Diketahui, ketiga DPO adalah Egi, Andi, dan Dani di mana ketiganya terakhir bertempat tinggal di Desa Banjarwangun, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.
Dikutip dari Tribun Jabar, Kepala Desa Banjarwangun, Sulaeman mengaku sudah mengetahui jika 3 warganya menjadi DPO dalam kasus pembunuhan Vina.
"Ya, kami sudah mendapatkan informasi itu (semalam) terkait tiga pelaku yang kini masuk ke dalam DPO oleh polisi yang katanya berasal dari Desa Banjarwangunan," ujar Sulaeman, Rabu (15/5/2024).
Sulaeman menegaskan, identitas tiga pelaku tersebut belum bisa dipastikan sebagai warga Banjarwangunan.
"Sampai sekarang informasi tersebut belum fiks, bahwa tiga pelaku itu warga Banjarwangunan," ucapnya.
Pasalnya, hingga polisi menerbitkan DPO, pihak kepala desa belum menerima surat dari kepolisian.
"Nah setelah informasi itu saya dapat semalam dan langsung saya infokan ke RT RW, belum ada nih surat dari kepolisian maupun sebagainya secara resmi gitu maksudnya," jelas dia.
Baca juga: Kasus Vina Cirebon Viral setelah 8 Tahun Berlalu, Polisi Kini Dalami Identitas 3 Pelaku yang Buron
2. 3 DPO Hilang saat di Kejaksaan
Hotman Paris juga merasa heran dengan keterangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang berubah.
Diketahui, awalnya kasus Vina ditangani oleh Polres Cirebon.
Saat itu sebanyak 8 orang pelaku memberikan BAP jika masih ada 3 pelaku lainnya yang belum ditangkap seperti mereka.
Namun, setelah perkara dilimpahkan ke Kejaksaan, 8 orang pelaku itu merubah keterangan BAP bahwa 3 orang tersebut tak terlibat.
"Yang menarik delapan orang (pelaku) ini pada saat di BAP pertama menyatakan ada tiga orang lagi pelaku. Tapi kemudian berubah sesudah dilimpahkan ke kejaksaan, berubah BAP-nya," ucap Hotman Paris.
Hotman berpendapat secara logika delapan pelaku tidak mungkin mengarang kejadian di awal pemeriksaan.
"Karena mereka saat BAP terpisah, dikatakan ada tiga orang lagi, tapi pada saat dilimpahkan ke kejaksaan mereka mengubah BAP sehingga ada pengaruh di sini."
"Sehingga tiga orang ini bahkan sampai sekarang alamat tidak jelas. Harusnya di BAP itu ada," ucap Hotman Paris.
3. Dugaan Keterlibatan Aparat
Lantaran lamanya proses hukum yang memakan waktu hingga 8 tahun dan tak kunjung ditemukan, ada dugaan 3 DPO mendapat bekingan.
"Ini pasti ada pengaruh besar dari oknum aparat di daerah Jawa Barat ini," imbuh Hotman Paris.
Hal itu turut dibantah oleh Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham, Selasa (14/5/2024).
Jules menyebut, justru korban bernama Rizky atau Eky lah yang merupakan anak anggota Polri.
"Jadi, perlu saya sampaikan, hasil pemeriksaan maupun fakta di persidangan yang sesungguhnya bahwa salah satu korban yang merupakan pacar atau rekan dari saudari Vina yaitu saudara Eki adalah anak dari anggota kami, anggota kepolisian."
"Artinya, justru salah satu korban adalah anak dari anggota kepolisian, bukan pelaku ya."
"Jadi tiga orang yang berstatus DPO belum ada keterangan baik di pemeriksaan maupun fakta di persidangan yang menyebutkan adalah pelakunya dari anak anggota kepolisian, itu yang perlu kami tegaskan," ucapnya, Selasa. (TribunWow.com)