Diketahui, Arthem sempat viral lantaran berstatus sebagai Wakil Komandan 1 Walet Reaksi Cepat (WRC) Lembaga Anti Narkoba Bali.
Dia masuk ke Indonesia menggunakan Izin Tinggal Terbatas Penyatuan Keluarga.
Arthem mengaku pertama kali datang ke Indonesia pada September 2009 untuk berlibur selama 8 hari dan tinggal di Discovery Plaza Hotel yang berlokasi di Jalan Kartika Plaza, Kuta.
Namun, dari hasil pengecekan lapangan yang dilakukan oleh petugas Imigrasi, pihak hotel menyatakan yang bersangkutan tidak pernah tinggal di sana.
Arthem juga mengaku tidak pernah tinggal di alamat sesuai domisili istrinya, yaitu di Jalan Gajah Mada, Bendul, Klungkung.
Bukti diperkuat dengan surat keterangan dari kepala lingkungan setempat yang menyatakan tidak pernah bertemu ataupun mengenal yang bersangkutan dan istrinya.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Anggiat Napitupulu.
"AK mengaku menggunakan alamat tersebut untuk mendapatkan Visa Penyatuan Keluarga dengan istrinya yang sebagai sponsor. AK sendiri diamankan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, sejak dari mulai dilakukannya pemeriksaan keimigrasian," terangnya.
(Tribunnews.com/Isti Prasetya, TribunBali.com/Zaenal Nur Arifin)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Viral Bule Ngaku Dideportasi usai Bantu Polisi Usut Mafia Narkoba, Imigrasi Bali: Terbukti Melanggar