Berita Viral

3 Fakta Viral WNA Rusia Ngaku Dideportasi seusai Bantu Polisi Kuak Kasus Mafia Narkoba di Bali

Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Video WNA asal Rusia mengaku dideportasi paksa oleh Imigrasi Bali setelah turut membantu polisi menangkap mafia narkoba menjadi viral di media sosial.

TRIBUNWOW.COM - Viral video memperlihatkan Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia yang mengaku dideportasi paksa oleh Imigrasi Bali setelah turut membantu polisi menangkap mafia narkoba, ini fakta sebenarnya.

Dilansir Tribunnews.com, WNA bernama Arthem Kotukhov (30) itu menyampaikan pesan terbukanya kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui sebuah video.

Dalam bahasa Indonesia, dia mengaku dideportasi paksa oleh pihak imigrasi padahal dia mengantongi dokumen yang sah dan lengkap untuk tinggal di Indonesia.

Baca juga: 3 Fakta Pesawat Garuda Pengangkut Jemaah Haji di Makassar Terbakar, Penyebab dan Kesaksian Penumpang

Arthem juga mengaku tidak pernah melakukan pelanggaran hukum apapun.

Bahkan, dia mengatakan kerap membantu aparat untuk menangkap para pelaku transaksi narkoba di Bali.

"Saya tidak pernah melakukan pelanggaran hukum apapun, justru selama ini saya banyak bantu aparat keamanan negara untuk tangkap para penjahat narkoba di Pulau Bali," ucap Arthem Kotukhov dalam video tersebut.

Bule Rusia ini merasa ada ketidakwajaran dalam proses pendeportasian dirinya.

Sehingga dia pun memohon agar segera dilakukan pemeriksaan terhadap oknum-oknum di Imigrasi Bali.

Video itu kemudian menjadi viral setelah diunggah ulang oleh akun X (Twitter) @Heraloebss hingga mendapatkan 11,1 ribu penayangan.

Baca juga: Fakta Viral Petugas Dishub Medan Diduga Palak Pedagang Martabak, Kadishub Bantah dan Lapor ke Polisi

1. Pihak Imigrasi Membantah

Pihak Imigrasi membantah pengakuan Arthem Kotukhov.

Bantahan itu diungkapkan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Silmy Karim.

Silmy mengatakan yang bersangkutan telah dideportasi Imigrasi Denpasar pada 25 Juni 2023 silam.

Ia menambahkan, Arthem melanggar Pasal 71 huruf (a) dan 75 ayat 1 UU Keimigrasian.

Dari hasil penyelidikan Arthem berpotensi dapat mengancam keamanan negara.

Halaman
123