Di sisi lain, Benyamin bakal mencabut izin operasi Perusahaan Otobus (PO) jika masa berlaku uji KIR pada armadanya kedapat telah habis.
Dia mengatakan pihaknya melalui Dinas Perhubungan (Dishub) bakal melakukan operasi secara acak di jalan raya hingga ke dalam PO.
“Penindakannya bentuk penilangan, dan tidak bisa beroperasi sebelum pengujian kendaraan bermotornya berlaku dan sudah layak jalan,” ungkap Benyamin.
Benyamin menjelaskan, operasi ini untuk memangkas angka kecelakaan akibat teknis kendaraan dan kelalaian dari pengemudi.
Apalagi, ujar Benyamin, sudah banyak warga Tangerang Selatan yang menjadi korban kecelakaan. (TribunWow.com)