Dijelaskannya, tidak ada aturan sekolah wajib menyelenggarkaan study tour.
Sekolah hanya boleh menggelar outing class dan praktek kerja lapangan (prakerin).
“Justru pertanyaannya apakah apakah ada dasar sekolah yang wajib menyelenggarakan study tour atau studi? Sekolah itu yang ada outing class sma, dan prakerin,” tegasnya.
Aturan melarang sekolah menggelar study tour ini telah berlaku sejak 2020 ketika penerapan program zero pungutan.
Baca juga: Sandiaga Uno Tak Kaget Ada Kader PPP Dukung Prabowo-Gibran, Ganjar: Ada juga Partai Lain Dukung Saya
2. Jawa Barat
Dikutip dari RRI, Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin mengeluarkan surat edaran per tanggal 12 Mei 2024.
Surat edaran tersebut berisi izin kegiatan study tour yang akan lebih diperketat.
Dalam SE tersebut, Bey Machmudin mengimbau Bupati/Wali Kota untuk memperketat izin pelaksanaan study tour yang dilaksanakan sekolah di wilayah masing-masing.
Ada tiga poin yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan study tour sesuai isi SE tersebut.
Hal ini juga diikuti oleh beberapa instansi pendidikan hingga pemerintah daerah di beberapan provinsi di Jawa Barat.
3. Banten
Meski belum dilarang secara menyeluruh di Banten, Walikota Tangerang Selatan Benyamin Davnie sudah meminta agar menunda kegiatan study tour.
Benyamin mengatakan study tour ke luar daerah bisa diganti dengan kegiatan edukasi lainnya yang bermanfaat bagi siswa.
Dia pun meminta kegiatan tersebut digelar di lingkungan sekolah.
“Kan masih bisa dilaksanakan di lingkungan sekolah, gelar event seni musik atau event positif lainnya,” ujar Benyamin.