Terkini Nasional

3 Provinsi Perketat Izin Study Tour Imbas Kecelakaan Ciater, Sandiaga Uno Tak Setujui Larangan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bus parawisata yang mengangkut para siswa dan tenaga pendidik SMK Lingga Kencana Depok yang terguling di Gerbang 2 Pemandian Air Panas Sari Arter, Subang, Jawa Barat, Sabtu (11/5/2024) malam. Sebanyak 11 orang meninggal dunia.

TRIBUNWOW.COM - Kecelakaan maut yang menewaskan 11 siswa di SMK asal Depok berbuntut panjang.

Diketahui, kecelakaan itu terjadi saat pihak sekolahan dan para siswa mengadakan acara perpisahan di luar kota, Minggu (12/4/2024).

Setelah kecelakaan tersebut merenggut nyawa 11 orang, berbagai pihak melakukan pelarangan hingga perketat izin pihak sekolah untuk melakukan perjalanan ke luar kota.

Baca juga: 3 Fakta Terbaru Kecelakaan Maut Bus Rombongan SMK di Subang, Penyebab hingga Hasil Penyelidikan KNKT

Hingga Rabu (15/4/2024) sebanyak 3 provinsi menerapkan aturan pengetatan izin study tour ke luar kota bagi para pelajar.

Namun hal itu mendapat sanggahan dari Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno, Selasa (14/4/2024).

Melalui akun Instagram miliknya, Sandiaga Uno tak menyetujui soal larangan study tour ke luar kota.

Jika berkaca dari kecelakaan yang terjadi di Ciater, menurut Sandiaga Uno bukan larangan study tournya melainkan kelayakan kendaraan yang harus jadi sorotan.

Sandiaga Uno mengimbau agar penyelenggara study tour memeriksa kondisi kelayakan kendaraan sebelumnya.

"Dari musibah kecelakaan yang terjadi di Ciater, kita jadikan ini pelajaran bahwa bukan study tour-nya yang harus diperketat, melainkan kelayakan kendaraan, fasilitas, dan sumber daya manusianya.

Saya imbau kepada instansi atau organisasi yang akan mengadakan study tour, pastikan kendaraan yang akan digunakan dalam kondisi yang layak dan sesuai dengan aturan pemerintah," tulis Sandiaga Uno.

Sementara itu, 3 provinsi yang sudah melakukan pelarangan study tour adalah Jawa Tengah, Banten, dan Jawa Barat.

Baca juga: 4 Buntut Kecelakaan Maut di Ciater Subang Jawa Barat, Seluruh Provinsi Ikut Rasakan Akibatnya

1. Jawa Tengah

Dinas Pendidikan Provinsi Jateng, telah mengeluarkan larangan sekolah menyelenggarakan study tour.

Larangan tersebut dikeluarkan sejak era Ganjar Pranowo menjabat Gubernur Jawa Tengah pada periode kedua, tepatnya pada 2020.

“Sampai saat ini belum diizinkan (studi tour-red),” kata Kadisdikbud Jateng, Uswatun Hasanah,” Senin (13/5/2022).

Dijelaskannya, tidak ada aturan sekolah wajib menyelenggarkaan study tour.

Sekolah hanya boleh menggelar outing class dan praktek kerja lapangan (prakerin).

“Justru pertanyaannya apakah apakah ada dasar sekolah yang wajib menyelenggarakan study tour atau studi? Sekolah itu yang ada outing class sma, dan prakerin,” tegasnya.

Aturan melarang sekolah menggelar study tour ini telah berlaku sejak 2020 ketika penerapan program zero pungutan.

Baca juga: Sandiaga Uno Tak Kaget Ada Kader PPP Dukung Prabowo-Gibran, Ganjar: Ada juga Partai Lain Dukung Saya

2. Jawa Barat

Dikutip dari RRI, Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin mengeluarkan surat edaran per tanggal 12 Mei 2024.

Surat edaran tersebut berisi izin kegiatan study tour yang akan lebih diperketat.

Dalam SE tersebut, Bey Machmudin mengimbau Bupati/Wali Kota untuk memperketat izin pelaksanaan study tour yang dilaksanakan sekolah di wilayah masing-masing.

Ada tiga poin yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan study tour sesuai isi SE tersebut.

Hal ini juga diikuti oleh beberapa instansi pendidikan hingga pemerintah daerah di beberapan provinsi di Jawa Barat.

3. Banten

Meski belum dilarang secara menyeluruh di Banten, Walikota Tangerang Selatan Benyamin Davnie sudah meminta agar menunda kegiatan study tour.

Benyamin mengatakan study tour ke luar daerah bisa diganti dengan kegiatan edukasi lainnya yang bermanfaat bagi siswa.

Dia pun meminta kegiatan tersebut digelar di lingkungan sekolah.

“Kan masih bisa dilaksanakan di lingkungan sekolah, gelar event seni musik atau event positif lainnya,” ujar Benyamin.

Di sisi lain, Benyamin bakal mencabut izin operasi Perusahaan Otobus (PO) jika masa berlaku uji KIR pada armadanya kedapat telah habis.

Dia mengatakan pihaknya melalui Dinas Perhubungan (Dishub) bakal melakukan operasi secara acak di jalan raya hingga ke dalam PO.

“Penindakannya bentuk penilangan, dan tidak bisa beroperasi sebelum pengujian kendaraan bermotornya berlaku dan sudah layak jalan,” ungkap Benyamin.

Benyamin menjelaskan, operasi ini untuk memangkas angka kecelakaan akibat teknis kendaraan dan kelalaian dari pengemudi.

Apalagi, ujar Benyamin, sudah banyak warga Tangerang Selatan yang menjadi korban kecelakaan. (TribunWow.com)