"Dengan perolehan suara sebanyak 96.214.691) atau 58,59 persen dari total suara sah nasional dan memenuhi sedikitnya 20 persen suara di tiap provinsi yang tersebar di 38 provinsi di Indonesia."
Ditetapkan setelah Sidang Sengketa Pilpres Usai
Diberitakan oleh Tribunnews, agenda penetapan tersebut bakal dilakukan di kantor KPU RI, Jakarta Pusat pada pukul 10.00 WIB.
Hal itu disampaikan oleh Ketua KPU, Hasyim Asy'ari seusai sidang pembacaan putusan sengketa Pilpres 2024 di MK.
"Tahapan berikutnya untuk Pilpres adalah penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih Pemilu 2024 yang diagendakan KPU akan dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 24 April 2024, jam 10.00 WIB, dilaksanakan di kantor KPU," kata Hasyim, Senin (22/4/2024).
Saat penetapan tersebut, Prabowo juga akan menyampaikan pernyataan resminya soal putusan MK.
"Jadi itu beliau nanti akan menyampaikan statement secara resmi pas di KPU hari Rabu, kan pukul 10.00 WIB akan diundang oleh KPU."
"InsyaAllah beliau akan menyampaikan statement secara resmi terkait dengan keputusan MK," ucap Juru Bicara Prabowo, Dahnil Anzar Simanjuntak di rumah Kertanegara IV, Kebayoran, Jakarta Selatan pada Senin malam.
Sebagai informasi, berdasarkan pada jadwal KPU, pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih 2024-2029 akan dilaksanakan pada 20 Oktober 2024 mendatang.
Dikabarkan, pelantikan tersebut rencananya bakal dilaksanakan di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono, saat ditemui usai rapat bersama Komisi V DPR RI, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (2/4/2024) lalu.
"Pelantikan presiden rencana di sana (IKN)," ucap Basuki, Selasa. (TribunWow.com/ Tiffany Marantika, Tribunnews/ Taufik Ismail)