TRIBUNWOW.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan Prabowo Subianto sebagai Presiden Terpilih dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden Terpilih 2024-2029.
Penetapan itu berdasarkan rapat pleno di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (24/4/2024).
Dalam momen itu, terdengar sorak sorai dari kubu Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka yang hadir dalam ruangan.
Baca juga: TOK! Prabowo Subianto Jadi Presiden Terpilih, Gibran Rakabuming Wakil Presiden Terpilih 2024-2029
Sorakan itu berlangsung ketika anggota KPU RI hampir selesai melakukan tanda tangan berita acara.
Awalnya, Ketua KPU RI Hasyim Asyari mengatakan dirinya dan anggota KPU akan memberikan tanda tangan di kertas berita acara.
Setelah 30 menit, proses tanda tangan tersebut tak kunjung selesai.
Hingga tiba 2 orang anggota KPU RI yang terakhir datang untuk memberikan tanda tangan.
Kubu Prabowo-Gibran pun memberikan sorakan karena menunggu lamanya proses tersebut.
Mengetahui jika sorakan itu untuk anggota KPU, Hasyim Asyari lalu memberikan penjelasan.
Baca juga: 3 Media Asing Beritakan Putusan MK yang Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024 hingga Menangkan Prabowo
"Demikian tadi penandatanganan berita acara tentang penetapan presiden dan wakil presiden terpilih," ujar Hasyim Asyari.
"Karena memang agendanya tanda tangan dalam forum," tambahnya disambut riuh.
Namun, menurut Hasyim jumlah tanda tangan dalam penetapan Presiden dan Wakil Presiden ini belum seberapa.
"Kalau rapat pleno belum dibuka sudah ditandatangani malah tanda tanya nanti, sebagaimana kami ketika menetapkan hasil pemilu masing-masing kami di antara anggota KPU harus menandatangani sekitar 8.400 kali tanda tangan," tuturnya kembali mendapat sorakan.
Diberitakan sebelumnya, penetapan itu dibacakan langsung oleh Ketua Umum KPU RI Hasyim Asyari dan ditandatangani oleh para anggota KPU.
"Komisi Pemilihan Umum menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2, Haji Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2024-2029 dalam pemilihan umum tahun 2024," ujar Hasyim Asyari.
"Dengan perolehan suara sebanyak 96.214.691) atau 58,59 persen dari total suara sah nasional dan memenuhi sedikitnya 20 persen suara di tiap provinsi yang tersebar di 38 provinsi di Indonesia."
Ditetapkan setelah Sidang Sengketa Pilpres Usai
Diberitakan oleh Tribunnews, agenda penetapan tersebut bakal dilakukan di kantor KPU RI, Jakarta Pusat pada pukul 10.00 WIB.
Hal itu disampaikan oleh Ketua KPU, Hasyim Asy'ari seusai sidang pembacaan putusan sengketa Pilpres 2024 di MK.
"Tahapan berikutnya untuk Pilpres adalah penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih Pemilu 2024 yang diagendakan KPU akan dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 24 April 2024, jam 10.00 WIB, dilaksanakan di kantor KPU," kata Hasyim, Senin (22/4/2024).
Saat penetapan tersebut, Prabowo juga akan menyampaikan pernyataan resminya soal putusan MK.
"Jadi itu beliau nanti akan menyampaikan statement secara resmi pas di KPU hari Rabu, kan pukul 10.00 WIB akan diundang oleh KPU."
"InsyaAllah beliau akan menyampaikan statement secara resmi terkait dengan keputusan MK," ucap Juru Bicara Prabowo, Dahnil Anzar Simanjuntak di rumah Kertanegara IV, Kebayoran, Jakarta Selatan pada Senin malam.
Sebagai informasi, berdasarkan pada jadwal KPU, pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih 2024-2029 akan dilaksanakan pada 20 Oktober 2024 mendatang.
Dikabarkan, pelantikan tersebut rencananya bakal dilaksanakan di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono, saat ditemui usai rapat bersama Komisi V DPR RI, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (2/4/2024) lalu.
"Pelantikan presiden rencana di sana (IKN)," ucap Basuki, Selasa. (TribunWow.com/ Tiffany Marantika, Tribunnews/ Taufik Ismail)