Pilpres 2024

Gugatan Sengketa Pilpres Kubu 01 dan 03 Ditolak Seluruhnya, Ini Tanggapan Gibran hingga Tim Hukum

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana sidang lanjutan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (1/4/2024). Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh kubu Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar serta Ganjar-Mahfud MD.

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan dalam sidang sengketa Pilpres 2024, Senin (22/4/2024).

Hal itu dibacakan Mahkamah Konstitusi dalam ammar putusan yang dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo.

Mahkamah Konstitusi memiliki beberapa kesimpulan sebagai berikut ini:

Baca juga: Hasil Sidang Sengketa Pilpres 2024, Hakim: Mayor Teddy Tak Langgar Aturan saat Datang Debat Capres

  • Eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengn kewenangan Mahkamah, serta eksepsi Pihak Terkait mengenai tenggang waktu pengajuan pemohonan dan kedudukan hukum adalah tidak beralaskan menurut hukum
  • Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo
  • Permohonan diajukan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan
  • Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo
  • Eksepsi Termohon berkenaan dengan pokok permohonan adalah tidak berasalan menurut hukum.

Sementara itu, berikut ini amar putusan dari MK di mana menolak permohonan seluruhnya yang diajukan oleh kubu Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar

Baca juga: Hasil Sidang Sengketa Pilpres Putusan MK 2024: Hakim Sebut Bansos Sah Menurut Undang-undang

Amar Putusan

  • Dalam eksepsi menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya
  • Dalam pokok permohonan menolak permohonan untuk seluruhnya. (TribunWow.com)