TRIBUNWOW.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh kubu Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar serta Ganjar Pranowo - Mahfud MD, Senin (22/4/2024).
Terlebih dahulu Mahkamah Konstitusi menolak permohonan 01 sebelum membacakan amar putusan kubu 03.
Dari dua putusan tersebut, terdapat 3 hakim yang dissenting opinion yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih serta Arief Hidayat.
Setelah pembacaan putusan sidang sengketa Pilpres 2024, kubu Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka sebagai pihak terkait memberikan beberapa tanggapan.
Baca juga: Dissenting Opinion, Hakim Enny Minta Pemungutan Suara Ulang di 4 Provinsi karena Peran Pejabat
1. Gibran Rakabuming Raka
Dikutip dari Kompas TV, Gibran Rakabuming Raka menyebut akan merangkul semua pihak, Senin (22/4/2024).
Awalnya Gibran mengatakan harapannya setelah MK membacakan putusannya.
"Bisa bergandengan tangan lagi, bareng-bareng mbangun negara yang kita cintai," ujar Gibran Rakabuming Raka.
2. Partai Golkar
Ketua DPP Partai Golkar, Puteri Komarudin mengatakan pihaknya berharap mereka yang melakukan gugatan bisa menerima hasil yang telah diputuskan MK tersebut.
"Kami berharap semua pihak bisa legowo dan berbesar hati menerima putusan ini," kata Puteri kepada Tribunnews.com, Senin (22/4/2024).
Golkar sendiri sangat menghormati dan menerima putusan MK terhadap sengketa PHPU Pilpres 2024.
Pasalnya dengan ditolaknya gugatan tersebut maka pasangan capres-cawpres nomor urut 2, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka tetap dinyatakan sebagai pemenang Pilpres 2024.
Baca juga: Hakim Enny Nurbaningsih Punya Pendapat Berbeda soal Keterlibatan Aparat Negara dan Politisasi Bansos
3. Tim Hukum Prabowo-Gibran
Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra mengatakan jika sudah meramalkan soal putusan tersebut.
"Itu persis seperti yang sudah kami kemukakan sebelum putusan ini, baik dari Pak Otto Hasibuan, Pak Hotman, saya maupun Pak Kaligis, kami sudah meramalkan bahwa kedua pemohon tak mampu membuktikan dalilnya," ujar Yusril Ihza.
Ia menambahkan empat menteri yang diminta oleh pemohon dinarasikan memiliki pernyataan yang bertolak belakang.
"Tindak lanjutnya dilakukan KPU untuk menetapkan pasangan terpilih yaitu Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka," tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan dalam sidang sengketa Pilpres 2024, Senin (22/4/2024).
Hal itu dibacakan Mahkamah Konstitusi dalam ammar putusan yang dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo.
Mahkamah Konstitusi memiliki beberapa kesimpulan sebagai berikut ini:
Baca juga: Hasil Sidang Sengketa Pilpres 2024, Hakim: Mayor Teddy Tak Langgar Aturan saat Datang Debat Capres
- Eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengn kewenangan Mahkamah, serta eksepsi Pihak Terkait mengenai tenggang waktu pengajuan pemohonan dan kedudukan hukum adalah tidak beralaskan menurut hukum
- Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo
- Permohonan diajukan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan
- Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo
- Eksepsi Termohon berkenaan dengan pokok permohonan adalah tidak berasalan menurut hukum.
Sementara itu, berikut ini amar putusan dari MK di mana menolak permohonan seluruhnya yang diajukan oleh kubu Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar
Baca juga: Hasil Sidang Sengketa Pilpres Putusan MK 2024: Hakim Sebut Bansos Sah Menurut Undang-undang
Amar Putusan
- Dalam eksepsi menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya
- Dalam pokok permohonan menolak permohonan untuk seluruhnya. (TribunWow.com)