Pilpres 2024

Hotman Paris Dapat 4 Teguran dari Hakim MK saat Sidang Sengketa Pilpres: Dianggap Bertele-tele

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengacara kubu Prabowo-Gibran, Hotman Paris saat bersidang di MK

"Kalau sudah berlaku berarti syarat dalam peraturan PKPU 2023 sudah otomatis diubah dalam putusan MK tersebut karena sudah otomatis berlaku," sambungnya.

Hotman juga membandingkan baru-baru ini di mana MK mengubah pasal 310 ayat 1 KUH Pidana tentang pencemaran nama baik.

"Kalau kita laporkan sekarang ke polisi pencemaran nama baik 310 ayat 1 sudah ditolak, apakah anda pernah melihat KUH Pidana dibawa ke DPR untuk dirubah sebelum, untuk dirubah sesudah putusan MK tersebut, kan otomatis berlaku perubahan tersebut," ucapnya.

Lantas, hakim Suhartoyo memotong pernyataan Hotman.

Ia meminta Hotman langsung masuk poin pertanyaan.

"Pertanyaan bapak apa?" ujar Suhartoyo. (TribunWOw.com)