TRIBUNWOW.COM - Pengacara kubu 02 Prabowo-Gibran, Hotman Paris Hutapea kerap mendapat teguran dari Hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal itu terjadi beberapa kali saat Hotman Paris memberikan pertanyaan ke ahli maupun saksi yang dibawa kubu 01 maupun 03.
Sementara Hakim MK yang memberikan teguran pun berbeda-beda.
Berikut ini sejumlah teguran yang didapatkan Hotman Paris Hutapea selama bersidang sengketa Pilpres 2024 untuk membela Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka:
Baca juga: Momen Hakim MK Arief Hidayat Beri Pujian ke Cincin yang Dipakai Advokat 02 Hotman Paris, Penuh Tawa
1. Terlalu Bersemangat
Hotman Paris ditegur oleh Ketua MK Suhartoyo saat sidang pada Senin (1/4/2024).
Dikutip dari Tribun Medan, momen itu terjadi ketika saksi ahli dari kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), Anthony Budiawan, sedang memberikan keterangan.
Hotman Paris berulang kali meminta Anthony untuk menjawab pertanyaannya terkait dugaan korupsi Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Tadi pertanyaan Hotman Paris belum dijawab, apakah permohonan pemohon dengan tuduhan Jokowi melakukan korupsi bisa dipakai oleh MK sebagai dasar membatalkan Pemilu? Belum dijawab majelis, tolong dijawab," ujar Hotman Paris.
Karena pernyataannya itu, Hotman sempat ditegur oleh Hakim Suhartoyo.
"Iya tidak usah terlalu semangat," tegur Suhartoyo.
"Bapak (Anthony) mau jawab tidak?" lanjutnya.
Anthony menyebut keputusan terkait pembatalan hasil Pemilu 2024 sepenuhnya merupakan kewenangan MK.
Baca juga: 90 Juta Lebih Suara Prabowo-Gibran Ingin Dibatalkan oleh Romo Magnis dan 2 Psikolog, Hotman: Aneh
2. Dilarang Memaksa
Masih dalam waktu yang sama, Anthony lalu memilih untuk tak banyak berbicara saat dicecar Hotman Paris.
"Keputusannya di mahkamah jadi saya menyerahkannya ke mahkamah, bukan wewenang saya," jawab Anthony.
Sependapat dengan Anthony, Hakim Suhartoyo kemudian menjelaskan bahwa saksi ahli tidak bisa dipaksa untuk menjawab pertanyaan kubu terkait.