Pilpres 2024

Hotman Paris Dapat 4 Teguran dari Hakim MK saat Sidang Sengketa Pilpres: Dianggap Bertele-tele

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengacara kubu Prabowo-Gibran, Hotman Paris saat bersidang di MK

TRIBUNWOW.COM - Pengacara kubu 02 Prabowo-Gibran, Hotman Paris Hutapea kerap mendapat teguran dari Hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal itu terjadi beberapa kali saat Hotman Paris memberikan pertanyaan ke ahli maupun saksi yang dibawa kubu 01 maupun 03.

Sementara Hakim MK yang memberikan teguran pun berbeda-beda.

Berikut ini sejumlah teguran yang didapatkan Hotman Paris Hutapea selama bersidang sengketa Pilpres 2024 untuk membela Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka:

Baca juga: Momen Hakim MK Arief Hidayat Beri Pujian ke Cincin yang Dipakai Advokat 02 Hotman Paris, Penuh Tawa

1. Terlalu Bersemangat

Hotman Paris ditegur oleh Ketua MK Suhartoyo saat sidang pada Senin (1/4/2024).

Dikutip dari Tribun Medan, momen itu terjadi ketika saksi ahli dari kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), Anthony Budiawan, sedang memberikan keterangan.

Hotman Paris berulang kali meminta Anthony untuk menjawab pertanyaannya terkait dugaan korupsi Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Tadi pertanyaan Hotman Paris belum dijawab, apakah permohonan pemohon dengan tuduhan Jokowi melakukan korupsi bisa dipakai oleh MK sebagai dasar membatalkan Pemilu? Belum dijawab majelis, tolong dijawab," ujar Hotman Paris.

Karena pernyataannya itu, Hotman sempat ditegur oleh Hakim Suhartoyo.

"Iya tidak usah terlalu semangat," tegur Suhartoyo.

"Bapak (Anthony) mau jawab tidak?" lanjutnya.

Anthony menyebut keputusan terkait pembatalan hasil Pemilu 2024 sepenuhnya merupakan kewenangan MK.

Baca juga: 90 Juta Lebih Suara Prabowo-Gibran Ingin Dibatalkan oleh Romo Magnis dan 2 Psikolog, Hotman: Aneh

Ketua MK Suhartoyo tertawa dengar pernyataan saksi pemohon Memed Alijaya, Selasa (2/4/2024) (YouTube Kompas TV)

2. Dilarang Memaksa

Masih dalam waktu yang sama, Anthony lalu memilih untuk tak banyak berbicara saat dicecar Hotman Paris.

"Keputusannya di mahkamah jadi saya menyerahkannya ke mahkamah, bukan wewenang saya," jawab Anthony.

Sependapat dengan Anthony, Hakim Suhartoyo kemudian menjelaskan bahwa saksi ahli tidak bisa dipaksa untuk menjawab pertanyaan kubu terkait.

"Ahli juga tidak harus dipaksakan untuk menjawab, apalagi untuk sama dengan yang diinginkan," tegur Suhartoyo lagi.

3. Sepelekan Sirekap

Teguran ketiga didapat Hotman Paris oleh Hakim Saldi Isra, Rabu (3/4/2024).

Awalnya, Hotman Paris menanyakan pada saksi KPU soal perlunya saksi menyampaikan keterangan soal Sirekap, yang masih dipertanyakan tim kuasa hukum Pemohon I, Anies-Muhaimin.

Mendengar perkataan Hotman Paris, Saldi Isra menegaskan, agar Hotman Paris tidak mempersoalkan kehadiran saksi dari KPU itu, bahkan menganggapnya tidak penting ketika masih membahas Sirekap.

Terlebih, kata Saldi, majelis hakim MK membutuhkan keterangan saksi KPU ini.

"Pak Hotman tadi saya sudah tegaskan, ini didalilkan, kami Mahkamah berkepentingan mendapatkan penjelasan soal ini, jangan dianggap kehadiran orang itu tidak penting, kami menganggap penting, jadi jangan persoalkan kehadirannya lagi. Pertanyaannya (untuk saksi) apa sekarang?" kata Saldi Isra kepada Hotman.

Hotman pun menyimpulkan pertanyaannya untuk dijawab oleh saksi KPU.

"Apakah saksi setuju, karena yang diumumkan itu perhitungan manual dan berjenjang, bukan hasil dari Sirekap, maka kelemahan dari Sirekap enggak perlu lagi dibicarakan? Terima kasih," ucap Hotman.

Lebih lanjut, Saldi kembali menekankan agar para Pihak di dalam persidangan tidak terkesan bersikap mengabaikan keterangan yang disampaikan saksi atau ahli yang dihadirkan.

"Jadi jangan kita jangan mengabaikan (keterangan saksi dan ahli) ya, menganggap ini tidak ada pentingnya, kalau enggak, enggak usah datang aja ke sini," tegas Saldi.

4. Bertele-tele

Teguran keempat didapat Hotman Paris melaui Ketua MK Suhartoyo, Senin (1/4/2024).

Saat itu, Suhartoyo memotong perkataan Hotman dan meminta untuk langsung masuk ke poin pertanyaannya.

Awalnya ahli dari Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Charles Simambura memaparkan terkait kesalahan prosedur dalam pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres atas tidak lanjut dari putusan MK nomor 90.

Setelah itu, Hakim Suhartoyo memberikan kesempatan kepada pihak lain salah satunya tim hukum Prabowo-Gibran untuk bertanya.

"Ini saya tanyakan terkait pencalonan Gibran, di putusan nomor 90 sudah jelas disebutkan kepala daerah, kemudian itu sudah di tes lagi pada putusan 145, putusan 145 mahkamah Konstitusi menyatakan itu sudah hukum positif, pertanyaan terkait disini kalau sudah jadi hukum positif berarti sudah berlaku," kata Hotman

"Kalau sudah berlaku berarti syarat dalam peraturan PKPU 2023 sudah otomatis diubah dalam putusan MK tersebut karena sudah otomatis berlaku," sambungnya.

Hotman juga membandingkan baru-baru ini di mana MK mengubah pasal 310 ayat 1 KUH Pidana tentang pencemaran nama baik.

"Kalau kita laporkan sekarang ke polisi pencemaran nama baik 310 ayat 1 sudah ditolak, apakah anda pernah melihat KUH Pidana dibawa ke DPR untuk dirubah sebelum, untuk dirubah sesudah putusan MK tersebut, kan otomatis berlaku perubahan tersebut," ucapnya.

Lantas, hakim Suhartoyo memotong pernyataan Hotman.

Ia meminta Hotman langsung masuk poin pertanyaan.

"Pertanyaan bapak apa?" ujar Suhartoyo. (TribunWOw.com)