Pilpres 2024

Keterangan 4 Menteri Jokowi di MK Dinilai Penting untuk Jelaskan Bansos, Ini Alasan Kubu Anies

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Tim Hukum Nasional (THN) Anies Basedan-Muhaimin Iskandar, Refly Harun menilai empat menteri Presiden Joko Widodo (Jokowi) sangat penting untuk dihadirkan dalam sidang sengketa Pilpres 2024 yang tengah bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).

TRIBUNWOW.COM - Anggota Tim Hukum Nasional (THN) Anies Basedan-Muhaimin Iskandar, Refly Harun menilai empat menteri Presiden Joko Widodo (Jokowi) sangat penting untuk dihadirkan dalam sidang sengketa Pilpres 2024 yang tengah bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).

Pakar Hukum Tata Negara itu menilai penting untuk mendengar keterangan sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju terkait program bantuan sosial (bansos) yang digulirkan oleh pemerintah Presiden Jokowi jelang hari pemungutan suara Pilpres 2024.

Empat menteri yang dimaksud kubu Anies, yakni, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dan Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan.

“Kehadiran empat menteri itu sangat dibutuhkan karena terkait dalil soal bagaimana pengelolaan dana bansos,” kata anggota Tim Hukum Nasional (THN) Anies-Muhaimin Refly Harun dalam program Kompas Petang Kompas TV, Jumat (30/3/2024).

Baca juga: Kritik Kubu 01 & 03, Pengamat Setuju dengan Hotman Paris: Minta 02 Didiskualifikasi Harusnya di Awal

Refly mengatakan, keterangan Menteri Keuangan dibutuhkan untuk mengetahui pengelolaan dana bantuan sosial.

Selanjutnya, Menteri Sosial dapat memberikan penjelasan mengenai distribusi bansos.

Sebab, Mensos Risma sempat mengaku tak banyak dilibatkan dalam distribusi bansos jelang hari pemungutan suara Pilpres 2024.

Sementara, Menteri Airlangga dan Mendag Zulkifli Hasan bisa dimintai keterangan atas pernyataan mereka beberapa waktu lalu yang mengaitkan bansos pemerintah dengan pribadi Jokowi.

“Jadi bansos dikaitkan dengan Jokowi, Jokowi dikaitkan dengan Gibran (putra sulung Jokowi, cawapres nomor urut 2 pasangan capres Prabowo Subianto),“ ujar Refly.

Menurut Refly, permintaan pihaknya untuk menghadirkan empat menteri dalam persidangan di MK bergantung pada kesediaan Majelis Hakim.

Baca juga: AHY Sebut Dapat Mandat dari Prabowo untuk Siapkan Kader Terbaik jadi Menteri, Berapa Permintaannya?

Jika hakim merasa keterangan sejumlah saksi dan ahli dalam persidangan sudah cukup dijadikan dasar buat mengambil putusan, kecil kemungkinan para menteri dihadirkan dalam sidang.

Akan tetapi, seandainya Majelis Hakim menilai keterangan para menteri dibutuhkan, bukan tidak mungkin pembantu presiden dipanggil untuk menyampaikan klarifikasi.

Lebih lanjut, Refly menyebut, sidang perselisihan hasil pemilu di MK berbeda dengan kasus perdata dan pidana.

Menurutnya, kasus perdata dan pidana hanya berfokus ke satu peristiwa.

Sementara, sengketa pilpres di MK melibatkan banyak sekali persoalan.

Baca juga: 9 Menteri Disebut oleh Kuasa Hukum Anies-Muhaimin karena Dianggap Ikut Menangkan Prabowo-Gibran

Halaman
12