Padahal, Majelis Hakim hanya punya waktu 14 hari kerja untuk menyelesaikan perkara ini.
Oleh karenanya, hakim punya kewenangan untuk meminta keterangan dari pihak-pihak terkait jika dirasa diperlukan.
“MK kemudian perlu punya diskresi bagi dirinya sendiri untuk menambah keterangan kalau dia membutuhkan itu,” tutur Refly.
Sebelumnya, permintaan kubu Anies-Muhaimin untuk menghadirkan empat menteri dalam sidang sengketa Pilpres 2024 telah disampaikan di hadapan Majelis Hakim MK.
Bukan hanya kubu Anies, pasangan capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD juga meminta MK menghadirkan Menteri Keuangan dan Menteri Sosial dalam sidang.
Sama seperti Anies-Muhaimin, Ganjar-Mahfud menilai, kehadiran para menteri penting untuk menggali keterangan terkait bansos.
MK pun membuka peluang untuk menghadirkan sejumlah pembantu presiden ke persidangan.
Namun, Ketua MK Suhartoyo menegaskan bahwa dalam perkara sengketa bersifat adversarial seperti ini, Mahkamah harus berhati-hati karena ada irisan-irisan keberpihakan jika majelis hakim memanggil orang tertentu selaku saksi/ahli pemohon.
Oleh karenanya, jika dihadirkan maka menteri-menteri yang dipanggil itu bukan sebagai saksi/ahli pemohon, tetapi pemanggilan tersebut atas dasar kebutuhan Mahkamah.
“Mahkamah bisa memanggil sepanjang diperlukan oleh Mahkamah. Bisa jadi yang diusulkan tadi memang diperlukan. Sangat bergantung pada pembahasan kami di rapat permusyawaratan hakim," kata Suhartoyo dalam sidang lanjutan, Kamis (28/3/2024).
“Sehingga nanti kalau dihadirkan juga, Mahkamah yang memerlukan. Sehingga para pihak tidak boleh mengajukan pertanyaan-pertanyaan," ujarnya lagi. (*)
Baca berita terkait Pilpres 2024 lainnya
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kubu Anies Sebut Keterangan 4 Menteri Jokowi di MK Sangat Penting untuk Jelaskan Bansos"