TRIBUNWOW.COM - Menggosok gigi merupakan aktivitas rutin untuk menjaga kebersihan mulit, tetapi bagaimana jika saat puasa Ramadhan 2024.
Saat Puasa Ramadhan, apakah boleh seorang muslim sikat gigi di waktu siang hari?
Ketika menjalani ibadah puasa Ramadhan, mulut tidak tersentuh air dalam waktu yang cukup lama.
Baca juga: Apakah Sikat Gigi dan Berkumur Bisa Membatalkan Puasa Ramadhan? Simak Penjelasan Hukum Islamnya
Hukum Sikat Gigi saat Puasa Ramadhan
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang Dakwah dan Ukhuwah Cholil Nafis memberikan penjelasan terkait hukum menyikat gigi saat puasa.
Menurutnya, aktivitas sikat gigi tidaklah membatalkan puasa terlebih bila dilakukan di pagi hari.
"Sementara sikat gigi sebelum dzuhur itu boleh, setelah dzuhur itu makruh," jelas Cholil, dikutip dari Kompas.com (3/4/2022).
Secara sederhana, makruh dipahami sebagai "sia-sia".
Itu artinya, menyikat gigi di siang hari saat berpuasa tidaklah membatalkan ibadah puasanya.
Namun makruh termasuk perbuatan yang dibenci oleh Allah.
"Makruh itu dibenci Allah tapi tidak diberi ancaman dosa dan tidak membatalkan puasanya, dan enggak mengurangi pahala puasanya," pungkas Cholil.
Cholil menuturkan, secara fiqih, ada tiga hal yang membatalkan puasa.
Tiga hal tersebut yakni makan, minum, dan melakukan hubungan intim.
"Harus dicegahnya (makan, minum, dan hubungan intim). Itu (namanya) puasa," tegas Cholil.
Namun, apabila umat Muslim menjalankan puasa hanya dengan menahan ketiganya, ia belum mendapatkan pahala dari puasa.