TRIBUNWOW.COM - Apakah muntah saat Puasa Ramadhan bisa membatalkan puasa orang tersebut?
Simak jawaban hukum muntah saat puasa sesuai hadist yang dijelaskan oleh mantan Ketua Ikatan Dai Indonesia (Ikadi) Jawa Tengah Wahid Ahmadi berikut ini:
Jawaban:
Muntah saat sedang berpuasa, bisa membatalkan jika kita melakukannya dengan sengaja.
Baca juga: Apakah Menangis Membatalkan Puasa Ramadhan? Simak Hukumnya Menurut Ustaz
Jadi, apabila kita mencium bau yang tidak sedap dan menyengat lalu menyebabkan muntah, maka puasa kita tidak batal.
Namun jika secara sengaja dimuntah-muntahkan lantaran ada sesuatu di kerongkongan misalnya, hal tersebut bisa membatalkan puasa.
مَنْ ذَرَعَهُ قَىْءٌ وَهُوَ صَائِمٌ فَلَيْسَ عَلَيْهِ قَضَاءٌ وَإِنِ اسْتَقَاءَ فَلْيَقْضِ
"Barangsiapa yang muntah menguasainya (muntah tidak sengaja) sedangkan dia dalam keadaan puasa, maka tidak ada qadha’ baginya. Namun apabila dia muntah (dengan sengaja), maka wajib baginya membayar qadha’.”
(HR. Abu Daud, no. 2380; Ibnu Majah, no. 1676; Tirmidzi, no. 720)
Baca juga: Apakah Sikat Gigi dan Berkumur Bisa Membatalkan Puasa Ramadhan? Simak Penjelasan Hukum Islamnya
(TribunWow.com)