TRIBUNWOW.COM - Saat bulan Ramadhan 2024, ada kalanya seorang muslim bersedih sampai menangis.
Saat air mata keluar ketika menangis, apakah puasa orang tersebut menjadi batal?
Simak hukum menangis saat puasa menurut Mantan Ketua Ikatan Dai Indonesia (Ikadi) Jawa Tengah Ustaz Wahid Ahmadi kepada TribunWow.com berikut ini:
Baca juga: Apakah Sikat Gigi dan Berkumur Bisa Membatalkan Puasa Ramadhan? Simak Penjelasan Hukum Islamnya
"Hukum menangis di saat puasa.
Menangis itu suatu yang mubah (boleh-red) tidak ada hukumnnya menangis itu.
Kan menangis itu disebabkan oleh karena sebab-sebab tertentu.
Mungkin karena sedih, karena marah, mungkin karena senang berlebihan juga menangis.
Ada menangis yang mulia yaitu menangisnya orang yang takut kepada Allah SWT.
Baca juga: Tak Sempat Mandi Wajib hingga Siang Hari di Bulan Ramadhan, Apa Puasanya Tetap Sah? Simak Hukumnya
Menangisnya orang-orang yang berdosa, menangis karena dia munajad kepada Allah mohon ampun di tengah malam.
Menangis yang semacam ini sangatlah mulia , tapi kalau hukum menangis saat puasa ya tidak ada hukumnya.
Ya menangis-menangis saja silakan, masak orang menangis dilarang-larang.
Sama dengan tertawa, orang tertawa dilarang ya endak ada.
Agama tidak mengatur hal-hal yang semacam itu." (TribunWow)